Selasa, 14 Juni 2011

pengertian negara hukum dan HAM atas definisi dari berbagai pengarang

pengertian negara hukum dan ham


Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.

Dalam paper dengan topik, “Negara Hukum dan Demokrasi”, akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen dan mengapa dalam Negara Hukum mutlak disertai dengan konsep Demokrasi.

Penulisan paper ini disadari akan adanya kekurangan-kekurangan yang dalam pemaparannya diharapkan masukan saran-saran sehingga didapatkan pengetahuan yang membangun dan saling melengkapi.

1. Perkembangan Konsep Negara Hukum

Perkembangan Negara Hukum sudah ada sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :[1]

a. Jaman Plato dan Aristoteles

Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :[2]

1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);

2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);

3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);

4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).

Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.[3]

b. Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)

Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :[4]

a. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;

b. Pemisahan kekuasaan Negara;

c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;

d. Adanya Peradilan Administrasi.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :[5]

a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;

b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

c. Pemilihan Umum yang bebas;

d. Kebebasan menyatakan pendapat;

e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

f. Pendidikan Kewarganegaraan.


Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :[6]

1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;

2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :

- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.

- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

2. Rumusan Konsep Negara Hukum

F.J. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-unsur Negara hukum adalah :[7]

a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;

b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica;

c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);

d. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :[8]

1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;

2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);

3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;

4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

definisi dari berbagai pengarang yg di kutip
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
referensi by: Syafitri Yunita Sari blog

konsep dan ciri negara hukum di indonesia dan contoh hakikat ham dn pelanggaran ham di indonesia

KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM
1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Menurut Aristoteles
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Menurut F.F. Bothlink
Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum.
Menurut Hugo Krabbe
Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.

2. NEGARA HUKUM FORMIL DAN MATERIL
Hukum Formil
Pada umumnya hukum formil adalah hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil.
Hukum Materil
Hukum materil dapat disebut juga dengan hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis

3. Ciri – Ciri Negara Hukum
Percaya adanya Tuhan dan percaya bahwa Tuhan itu satu
Demokrasi
Tidak pandang bulu bahwa semua orang sama
Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.

B. NEGARA HUKUM INDONESIA

1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya,landasan Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara,yaitu sebagai berikut :
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Sistem Konstitusional,pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas,Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Pemerintah Negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas,tidak absolute.

2. Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip – prinsip sebagai tersebut :
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional
Sistemnya yaitu sistem konstitusi
Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif) .
3. Hubungan Negara Hukum Dengan Indonesia
Secara normatif hubungan Negara hukum dengan Indonesia sangat erat,dan secara hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang telah dipaparkan oleh Gustav Radburc maka hubungan antara Indonesia dengan Negara hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri merdeka, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita.
C. Hak Asasi Manusia

Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,misalnya dalam masyarakat jawa telah di kenal tradisi ‘hak pete’,yaitu hak warga desa yang diakui dan di hormati oleh penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak btersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.

D. Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofi tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya.menurut Pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’,susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.Adapun contoh hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu terdapat dalam Pasal 28 A sampai pasal 28 J.
referensi by: google

sebutkan serta jelaskan 10 isu utama hasil KTT ASEAN

sebutkan serta jelaskan 10 isu utama hasil KTT ASEAN
10 Isu Utama Hasil KTT ASEAN

Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Asean menutup KTT ke-18 ASEAN yang berlangsung 7-8 Mei 2011 di Jakrta Convention Center (JCC), Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Namun terdapat 10 hal penting yang dihasilkan KTT ASEAN yang berlangsung dua hari itu. Berikut kesepuluh kesepakatan itu, seperti yang disampaikan SBY sebagai ketua Asean, dalam jumpa pers di JCC, Minggu, 8 Mei 2011 :

1.Konektivitas ASEAN

Pemimpin ASEAN menggarisbawahi bahwa pembangunan konektivitas ASEAN harus segera diwujudkan. Oleh karena itu, rencana induk yang berkaitan dengan ASEAN Connectivity disepakati harus ditindaklanjuti sehingga semua negara mampu membangun konektivitas di negara masing-masing ataupun di ASEAN. Konektivitas itu dilakukan dengan membangun infrastruktur, transportasi, telekomunikasi, dan people to people contact.

2. Ketahanan Kangan dan Energi

Para pemimpin ASEAN merasakan pada tingkat dunia terdapat gejolak harga pangan dan minyak bumi yang tinggi. Bahkan dalam waktu 6 bulan terakhir harga pangan dan minyak bumi naik sistematis. Hal tersebut berdampak buruk bagi upaya meningkatkan kesejahteran rakyat. Kenaikan harga pangan yang terus melambung langsung atau tidak akan meningkatkan jumlah kemiskinan dunia. Para pemimpin ASEAN sepakat untuk melakukan kerjasama regional meningkatkan produksi pangan melalui membangun cadangan beras, investasi di bidang pertanian, termasuk kerja sama di bidang research dan inovasi.
Di bidang energi, ASEAN sepakat mengembangkan energi terbarukan.

3. Konflik Thailand dan Kamboja
Pemimpin ASEAN memiliki sikap yang sama dan mendorong kedua negara untuk memilih peaceful solution .Tujuannya, agar tidak terjadi eskalasi konflik dan mencegah terjadinya kontak tembak antara militer kedua negara. Indonesia sebagai ketua ASEAN telah menjembatani, memfasilitasi dengan mengajukan sejumlah usul demi tercapai solusi damai sesuai semangat ASEAN

4.Regional Architecture

Di kawasan ASEAN, Asia Timur, Asia Pasifik, terdapat banyak regional grouping seperti ASEAN, kerangka ASEAN + 1, ASEAN +3, APEC, dan ASEAN Regional Forum. Para pemimpin ASEAN membahas apa yang bisa diperankan ASEAN agar semua regional architecture itu saling bekerja sama dan memperkuat agar seluruh kawasan menjadi damai, aman, dan strategi.

5.People Center Association

ASEAN diharapkan bukan hanya kerjasama antar pemerintah atau elit, tapi betul-betul closer to people. Oleh karen itu, KTT ASEAN kalai ini juga mengagendakan pertemuan antara pemimpin ASEAN dengan parlemen, pemuda, dan organisasi sipil ASEAN. Sebelum penyelenggaraaan KTT ASEAN ke-19 pada November mendatang di Bali, akan digelar ASEAN Fair yang diikuti oleh kalangan masyarakat.

6. Penanganan Bencana Alam

Kawasan ASEAN sangat rawan bencana alam. Karena itu, pemimpin ASEAN sepakat meningkatkan kerjasama dalam latihan penanggulangan bencana alam. Latihan itu untuk meningkatkan respons terhadap bencana alam di ASEAN.

7. Kerjasam Subkawasan ASEAN

Pada KTT kali ini juga dilaksanakan konferensi antara negara-negara yang bekerjasama dalam subkawasan antara lain membangun konektivitas, lumbung pangan, dan juga eko tourism.

8. Penyelengaraan The 1st East Asia Summit

Acara itu disepakati diselenggarakan di Indonesia dan untuk pertamakalinya akan dihadiri oleh 2 anggota baru, yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Konferensi Asia Timur akan membahas ekonomi maupun politik dan keamanan di kawasan ini terutama pemberantasan terorisme, kejahatan transnasional, dan keamanan di laut China Selatan dan Korea.

9. Keanggotaan Timor Leste

Timor leste secara formal telah mengajukan proposal kepada Presiden SBY agar keanggotaannya di ASEAN dipercepat. Anggota ASEAN menerima kehadiran Timor Leste itu, sebab secara geografis, geopolitik, dan geoekonomi, Timor Leste dapat menjadi anggota ASEAN.

10. Pertukaran Myanmar dan Laos Sebagai Ketua ASEAN

Myanmar semula ingin jadi ketua pada tahun 2016 dan Laos tahun 2014. Laos ingin bertukar waktu sehingga keketuaannya dalam ASEAN dimundurkan. Para pemimpin ASEAN pada prinsipnya tidak berkeberatan dengan permintaan itu. Para pemimpin Asean berharap Myanmar terus menjalankan proses demokrasi dan rekonsiliasinya agar ketika menjadi ketua, tidak ada pandangan yang negatif.
Referensi by: Syafitri Yunita Sari blog

Jelaskan secara meluas dan mendalam ketahanan nasional sbg geostrategi indonesia

Jelaskan secara meluas dan mendalam ketahanan nasional sbg geostrategi indonesia
ketahanan nasional
Pengertian Ketahanan Nasional

Secara meluas dan mendalam apa yang dimaksud ketahanan nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

PENGERTIAN GEOSTRATEGI INDONESIA
Pengertiar Geostrategi Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

asas-asas ketahanan nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

a. Asas kesejahteraan dan keamanan

Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu

Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c. Asas kekeluargaan

Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.


3. sebutkan dan jelaskan sifat ketahanan nasional Indonesia
Beberapa sifat ketahanan nasional dibawah ini :

MANDIRI
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain

DINAMIS
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

WIBAWA
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

KONSULTASI DAN KERJASAMA
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
referensi by: Syafitri Yunita Sari

Minggu, 03 April 2011

Macam-macam nilai menurut Prof. Notonegoro dan menurut Waber G. Everest

Menurut Prof. DR Notonagoro ; nilai terbagi atas :
1. Nilai material ® berguna untuk jasmaniah
2. Nilai vital ® berguna untuk aktifitas manusia
3. Nilai kerohanian :
a. Kebenaran bersumber pada logika
b. Keindahan bersumber pada Estetika
c. Kebaikan bersumber pada Etika
d. Keyakinan/Religi bersumber pada Metafisika
Nilai (Hakikat) Pancasila ® Harus dilihat dari masing-masing sila dalam Pancasila
Nilai (Hakikat) sila I : Religius ® Monotheisme
Nilai (Hakikat) sila II : Penghargaan terhadap kemanusiaan ® menghargai martabat manusia/HAM
Nilai (Hakikat) sila III : Persatuan Bangsa ® unifikasi/penyatuan
Nilai (Hakikat) silan IV : Kerakyatan ® diarahkan pada prinsip musyawarah
Nilai (Hakikat) sila V : Keadilan Sosial ® pemerataan


Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut.
1. Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2. Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
3. Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
4. Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5. Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.

Referensi by: http://suryanto-bogor.blogspot.com

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

PANCASILA Sebagai Sumber Nilai
A. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai
ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4
dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya
nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum
operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang
sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai
Instrumental.

Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang
dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam
bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas
yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
B. CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang
bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang
bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,
tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah
kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita,
dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai
diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.
Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku
yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung
nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.
Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong
untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
C. MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan.
Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika.
Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan
siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan
pada tempatnya kita mengatakan demikian.
Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton
sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat
subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan
melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin
tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu
indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai
itu adalah sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan
(emotion) manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,
Will) manusia.
Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta
bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
D. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila
yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar
dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan
normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai
dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya
sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas
dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan
dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus
dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik
oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran
bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat
diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan
dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika
ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku
gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam
menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma
etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati
dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan
komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok
etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi
masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha
Esa.

Kesimpulan :
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.

“ PANCASILA SEBAGAI ETIKA “

Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.

Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.

Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut sistem politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan organis. Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian tiap-tiapnya, dan hubungan antaranya.a. PengertianNilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiriNorma : Aturan tingkah laku yang idealMoral : Integritas dan martabat pribadi manusiaSedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
b. Hubungan nilai, norma dan moralNilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya dapat diringkas sebagai berikut :
1. Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). - Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayatiolehmanusia;- Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia- Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan olehs ubyek, dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang terlepasd arti penilaian manusia
2. Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hokum merupakan norma yang paling kuat keberlakuannya karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hokum
3.Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika
4.Makna moral lyang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan -tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
5.Moral dan etika sangat erat hubungannya. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu:1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :a) Nilai kebenaran. b) Nilai keindahan. c) Nilai kebaikan. d) Nilai religious

Referensi by : Google

Perang Di Mesir Yang tak berujung

Nilai strategis Mesir telah melegenda sejak dulu hingga era modern. Ditakdirkan Tuhan menjadi salah satu cradle of civilization yang tertua di dunia dengan lembah sungai Nil yang subur dan monumen-monumen megah seperti Pyramid dan Sphinx, Mesir juga adalah saksi bagi kejayaan Alexander The Great dan Ratu Cleopatra. Dalam sejarah misi profetik Tuhan, Mesir juga saksi pembebasan Nabi Musa terhadap umat Yahudi dari perbudakan Fir’aun, tempat eksodusnya Maryam dan Nabi Isa dari penindasan Herodus dari Roma, dan daerah asal Maria Qibtiya, budak perempuan hadiah dari Muqauqis Kepala Gereja Koptik abad 6 M yang diperistri Nabi Muhammad.

Di era modern, pasca Perang Dunia II, sejak diproklamirkan Negara Israel tahun 1948 hingga kini, Mesir sebagai tulang punggung kekuatan Arab telah menggelar perang dengan Negara Zionis itu empat kali pada tahun 1948, 1956, 1967, dan 1973. AS sebagai adi daya baru pengganti Inggris pasca PD II amat sadar dengan kekuatan geopolitik Mesir di kawasan Timteng sebagai pusat stabilitas politik.

Segera saja Jimmy Carter, Presiden AS ke-39, yang resmi menjabat per 20 Januari 1977, intensif mendekati Presiden Mesir Anwar Sadat agar bersedia berdamai dengan Israel, musuh bebuyutannya sepanjang 29 tahun.

Upaya Carter sukses dengan penandatanganan Camp David Accords antara Menachem Begin PM Israel dan Anwar Sadat pada tanggal 26 Maret 1979. Kesepakatan damai ini ditentang keras rakyat Mesir dan Negara-negara Arab. Sejak itu Mesir dikucilkan dari Liga Arab, dan puncaknya adalah tragedi pembunuhan Anwar Sadat saat parade militer pada 6 Oktober 1981 oleh perwira tentara ekstrimis.

Status Quo Timur Tengah
Pilihan Sadat diteruskan oleh Mubarak hingga kini. Sejak itulah peta politik Timteng beralih total dari status quo perang menjadi status quo damai antara Arab-Israel. Dengan Camp David Accords 1979, Israel tidak lagi dihantuiresiko perang dengan Mesir dalam masa 3 dekade sebelumnya. Keuntungan politik itu berangkat dari kesadaran bahwa ‘tak akan ada perang dan damai di Timteng tanpa keterlibatan Mesir’. Dalam hal ini, Mesir memerankan jembatan Israel satu-satunya untuk berdialog dengan dunia Arab.

Meski hanya Cairo dan Amman yang bersedia membuka hubungan diplomatik penuh dengan Israel, namun perlu dicatat sepanjang 3 dekade telah dibuka beberapa kantor perwakilan dagang di Negara-negara Arab dan Teluk, akibat pengaruh langsung dari Mesir.Selain itu, Mesir di bawah rezim Mubarak adalah kompas keamanan asasi dalam hal
menjaga keamanan dan kelangsungan Israel, pemimpin proyek normalisasi Arab dengan Israel, dan pemerang setiap jenis ekstrimis politik Islam di Timteng.

Peran terbaru Mesir dalam pergolakan internal Palestina sejak kemenangan Hamas dalam pemilu Palestina tahun 2006 yang ditolak oleh Barat dan Israel, adalah menjadi mediator perundingan Israel dan Palestina, serta dialog rekonsiliasi faksi-faksi politik Palestina dengan membatasi ruang gerak Hamas yang radikal.

Dengan segala ‘prestasi’ Mesir tadi untuk kepentingan AS dan Israel, maka terancamnya posisi Mubarak dan instabilitas politik di Mesir dalam aksi Revolusi Nil lebih dari 2 pekan di seantero Mesir, sangat merisaukan AS dan Israel terkait status quo damai. Dengan asumsi tumbangnya rezim Mesir yang pro Barat dan situasi arah politik yang lepas dari kendali AS, tentu akan mengubah seluruh perimbangan kekuatan geopolitik di Timteng.

Di antaranya membuka peluang bagi bangkitnya kelompok-kelompok anti-Israel dan AS di Mesir dan dunia Arab. Resiko yang paling mengerikan dan tak diharapkan oleh Barat adalah jika terusan Suez sebagai urat nadi perekonomian dunia ditutup oleh pemerintah baru yang anti Barat. Belum lagi resiko guncangan ekonomi dunia yang dipicu oleh kenaikan harga minyak akibat ketegangan dan perubahan peta politik di Timteng pasca Mubarak ini.

Sehingga amat beralasan jika Gedung Putih sangat sibuk memainkanstrategi dan rapat lembur untuk mengatur sebuah proses transisi politik yang tertib dan damai (orderly transition) di Mesir. Secara khusus Presiden Obama telah mengutus Frank Wisner untuk berdialog dengan Mubarak dan ‘mengatur’ bagaimana seharusnya transisi politik di Mesir agar tak terjadi turbulensi politik yang membahayakan kepentingan AS di kawasan.

Sebab AS tak ingin mengulangi kesalahan fatal Presiden Carter pada 1979, saat AS kehilangan sekutu utamanya Syah Iran yang digusur oleh Revolusi "Islam" pimpinan Ayatollah Khomeini. Bagi Gedung Putih tidak lah penting siapa figur pengganti Mubarak lebih dari mengamankan kepentingan jangka panjangnya sendiri.

Tiga Skenario
Dalam pengamatan saya setidaknya tersedia 3 kemungkinan skenario orientasi politik Mesir pasca Mubarak. Pertama, orientasi politik yang sepenuhnya persis Iran ala rezim Mullah dengan doktrin Revolusi Islam-nya yang menekankan ‘perlawanan’ terhadap hegemoni AS. Meski ada imbauan dari Ali Khamenei agar rakyat Mesir meniru Revolusi "Islam" Iran ’79, namun skenario ini paling kecil kemungkinannya. Selain akan ditentang keras AS, internal Mesir sendiri, seperti ditegaskan Jubir kelompok oposisi utama Ikhwan Muslimun menolaknya dan meyakinkan bahwa ini adalah revolusi rakyat bukan replika dari revolusi "Islam" di Iran (Kompas, 6 Februari 2011)

Kedua, muncul juga kemungkinan bahwa orientasi politik Mesir tetap status quo pro-Barat dengan simbol Omar Sulaiman yang digadang AS akan meneruskan kebijakan Mubarak. Menjadi sekutu kuat Israel secara politik dan menganut sistem pasar liberal dalam ekonomi. Skenario ini meski terbuka lebar, namun tidak realistis karena dua hal. Obama yang berasal dari Partai Demokrat ingin melihat Mesir sepenuhnya demokratis, dan tentu saja bakal melibatkan peran kelompok oposisi berhaluan Islam sepopulerIkhwan Muslimun di ruang pengambilan keputusan. Konsekuensinya jelas bahwa kebijakan-kebijakan AS dan agenda Israel di kawasan tak akan sepenuhnya diterima ‘yes man’, meski IM juga bisa akomodatif dan pragmatis dalam hal yang bukan prinsip.

Ketiga, Mesir yang demokratis pasca Mubarak akan memilih orientasi politik yang independen dan seimbang dalam menjaga jarak dengan semua kekuatan dunia yang berkepentingan di Timteng. Persis seperti yang telah diperankan oleh Turki di bawah kendali Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP). Tidak terkooptasi AS dan Israel, bisa bekerja sama dengan Iran, namun juga tidak memusuhi Barat secara umum. Pilihan orientasi politik yang moderat dan independen inilah kiranya yang paling mungkin diwujudkan di Mesir.

Selain pengalaman Turki bisa berulang di Mesir dengan naiknya kelompok Islam ke panggung kekuasaan, secara psikologis juga amat memungkinkan. Mengingat rakyat Arab pada umumnya dan Mesir khususnya telah muak selama 30 tahun dengan status quo pro-Barat, namun juga tak mungkin mengcopy paste Revolusi "Islam" Iran yang anti-Barat sebab perbedaan doktrin Sunni dan Syiah. Maka prospek orientasi ketiga ini hemat saya amat menjanjikan. Demi kelangsungan perdamaian dunia yang berangkat dari independensi sikap politik pilar stabilitas Timteng sestrategis Mesir.

Referensi BY: Fahmi salim

Selasa, 15 Maret 2011

Saya bangga jagi warga Indonesia

Ada banyak alasan mengapa kita harus berbangga diri menjadi warga Negara Republik Indonesia. Bagi teman-teman yang masih malu menjadi warga Negara RI wajib baca artikel ini sampai selesai. Yang intinya adalah alasan mengapa kita harus bangga menjadi WNI?
RI merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
Selain itu Indonesia juga memiliki rekor yang mendunia dan tidak dimiliki oleh negara-negara lain, nah berikut adalah beberapa rekor dari negara tercinta Indonesia :
• Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
• Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hamper penduduk Indonesia (sekitar 130 jt jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
• Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
• Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
• Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
• Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
• Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus? yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
• Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
• Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
• Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambing supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002).
• Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
• Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
• Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
• Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
• Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.
• Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
• Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan air laut / abrasi.
• Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bias mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.
• Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
• Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi.
• Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
• Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
Wah ternyata banyak banget ya… itu adalah alasan versi saya mengapa harus bangga menjadi Indonesia. Sebenarnya tidak hanya itu, masih ada seribu alasan mengapa kita harus mencintai Indonesia? Jika saya tulis pasti banyak banget, tar takut jadi buku. Sekian saja dulu dan jangan lupa di koment balik.
Reference : By Google

Rabu, 09 Maret 2011

Wawasan Nusantara Indonesia

Wawasan Nusantara Indonesia
 Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting. Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara – negara.
yang bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi juga termasuk pulau – pulau di dalamnya. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.
 Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ walaupun bukan dari bahasanya sendiri tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.
Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli hukum) juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu. Kata Indoneis semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah cukup lam istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut
dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
 Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar
5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km². Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983.
> Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

Senin, 28 Februari 2011

Wacana : Memahami Kembali Indonesia Kita Oleh : Dedy Djamaluddin Malik

Separatisme

Bangsa Indonesia lahir dari ikatan secara politik bukan atas dasar primordial, seperti adanya persamaan etnis atau kepercayaan. Kondisi geografis dan demografis Indonesia yang terdiri atas ratusan kelompok etnis dan ribuan pulau yang terpisah oleh laut, membawa dua kemungkinan, menjadi faktor positif yang memperkuat bangsa atau malah menjadi faktor negatif dengan menjadi sumber perpecahan bangsa. Sayangnya, selama ini, faktor negatif yang lebih sering muncul ke permukaan. Keberagaman sering menjadi pemicu konflik. Dalam perjalanan sejarah bangsa ini, gerakan pemberontakan atau separatisme telah dimulai sejak akhir tahun 1940-an atau masa-masa awal kemerdekaan. Jika ditarik benang merah, gelombang pemberontakan di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua kelompok. Pertama, pemberontakan yang digerakkan oleh motif ideologi (ideology- driven). Pemberontakan ideologydriven dipengaruhi kesamaan dalam hal ideologi, nilai-nilai hidup (values), dan cita-cita untuk membentuk struktur masyarakat berdasarkan ideologi yang diyakini. Ideologi menjadi faktor pengikat yang menjadi nyawa pemberontakan. Pemberontakan jenis ini dapat terjadi lintas negara tanpa mengenal batasan etnis atau kepercayaan. Pemberontakan komunis pada 1948 dapat dimasukkan ke dalam kategori ini. Pemberontakan model kedua dipengaruhi oleh nilai-nilai sosio-kultural yang kerap diikuti dengan motif kesejahteraan (wealth). Pemberontakan jenis ini biasanya didasari adanya kesamaan dalam hal etnis, budaya, nilai-nilai sosial, atau cita- cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Sering terjadi, pemberontakan jenis ini bersifat sebagai ”pemberontakan setengah hati”. PRRI/Permesta, misalnya, dapat dikategorikan sebagai pemberontakan setengah hati karena gerakan bersenjata tersebut tidak bermaksud meruntuhkan RI, melainkan ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat.

Perubahan

Masih berkembangnya separatisme di Indonesia adalah sebuah fakta. Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan separatisme akan menghabiskan potensi dan energi bangsa ini. Sementara bangsa-bangsa lain berlomba memajukan dirinya untuk menjadi bangsa kelas dunia, bangsa ini masih berkutat dengan persoalan pemberontakan dan separatisme yang tiada henti mendera sejak 1948. Terdapat beberapa hal penting terkait separatisme di Indonesia.

Pertama, gerakan separatisme tidak perlu terjadi jika bangsa ini mau belajar dari sejarah masa lalunya. Sungguh ironis jika dibuat perbandingan antara dekade 1950-an dan awal abad ke-21 ini, pusat (baca: Jakarta) masih menjadi sentra politik dan ekonomi nasional. Sekitar 60% perputaran uang nasional dan 80% perolehan pajak berasal dari kegiatan usaha yang ada di Jakarta. Dengan demikian, selama lebih dari lima puluh tahun, tidak ada perubahan berarti dalam hal kebijakan pembangunan di Indonesia. Di lain pihak, daerah menganggap pusat hanya peduli bagaimana menyedot kekayaan alam daerah tanpa peduli dengan kesejahteraan masyarakatnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan sosial dan pembangunan yang begitu besar di negeri ini. Masyarakat sampai harus berbondongbondong ke Ibu Kota demi memperbaiki kehidupannya atau mendapatkan pekerjaan karena minimnya lapangan kerja di daerah.

Kedua, bangsa ini tidak boleh setback dengan kembali menggunakan pola-pola keamanan dan kekerasan seperti yang dipraktikkan pada masa lalu. Cara-cara kekerasan terbukti tidak mampu menanggulangi persoalan separatisme. Selain tidak sesuai dengan nilai-nilai humanisme dan hak asasi manusia yang berlaku universal saat ini, penggunaan pola represif dapat mengundang masuknya intervensi asing, baik secara politik maupun militer, atas nama perlindungan terhadap kemanusiaan (humanitarian intervention). Selain itu, penggunaan pola represif tidak sesuai jika dikaitkan dengan motif separatisme yang berkembang saat ini yang lebih didorong oleh motif sosio-kultural serta kesejahteraan. Oleh sebab itu, sebagai poin terakhir, yang terpenting saat ini adalah mengurangi social-economic gap antara pusat dan daerah, menghargai penguatan nilai-nilai budaya lokal, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Sayangnya, sejak kebijakan desentralisasi digulirkan pada 2001, belum tampak munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang menjanjikan di daerah-daerah. Dibutuhkan suatu political will yang konsisten dari pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan ekonomi-politik yang berorientasi kesejahteraan dan keadilan sosial serta mengurangi ”politik tebar pesona” seperti yang sering dipraktikkan saat ini. Semua persoalan harus diselesaikan dalam bingkai kebangsaan. Bangsa ini tentu tidak menginginkan terjadinya balkanisasi sebagaimana yang terjadi di bekas Republik Yugoslavia yang kini terpecah menjadi beberapa negara berdasarkan garis etnisitas. Konstitusi memberikan jaminan secara tegas bahwa separatisme yang mengarah kepada perpecahan bangsa tidak bisa dibiarkan. Namun, sesuai dengan bingkai kebangsaan, konstitusi juga melindungi warga negaranya, termasuk terhadap pihak yang dianggap memberontak, dari ancaman kekerasan ataupun diskriminasi. Bagaimanapun, mereka masih sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Tanpa konsistensi pemerintah dan adanya kesadaran untuk bersatu, bangsa ini tampaknya masih harus berkutat lebih lama lagi dengan persoalan separatisme dan patut khawatir akan eksistensinya sebagai suatu bangsa.

By: David Bernato
Referensi :http://iqbal1.wordpress.com/2010/10/01/wacana-memahami-kembali-indonesia-kita/

Jumat, 14 Januari 2011

CEO Sarjana Bukan Jaminan

TIDAK selamanya CEO yang menyandang gelar sarjana akan mampu meningkatkan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Hanya sedikit ditemukan bukti bahwa pendidikan CEO terkait dengan kinerja perusahaan.

Seorang CEO yang menyandang gelar sarjana dengan level pendidikan lebih tinggi, ternyata tidak menjamin akan mampu meningkatkan kinerja perusahaan menjadi lebih baik. Sebuah penelitian mengungkapkan fakta, meski para CEO bergelar sarjana, tetapi kinerja mereka tidak lebih baik dibanding mereka yang tidak menyandang gelar sarjana, bahkan mereka yang putus sekolah sekalipun. Setidaknya, itulah hasil penelitian terbaru yang dilakukan Universitas New Hampshire, Amerika Serikat (AS). Pada hasil studi “CEO Education, CEO Turnover, and Firm Performance” yang dipublikasi September 2010 ini, terungkap fakta bahwa CEO yang memiliki gelar sarjana tidak selamanya berpengaruh pada kinerja perusahaan secara jangka panjang.

Fakta ini terungkap ketika kinerja perusahaan sedang menurun, seorang CEO––mereka yang lulusan perguruan tinggi prestisius sekalipun–– yang dituntut harus mampu memperbaiki kinerja perusahaan, ternyata tidak bisa melakukan yang lebih baik dibanding karyawan lain. “Temuan kami mengungkapkan bahwa jajaran direksi maupun para peneliti harus berhati-hati dalam menentukan kualifikasi yang berlebihan terkait pendidikan untuk menilai kemampuan mereka dalam memimpin perusahaan dan mengoptimalkan kinerja saham,” ujar Brian Bolton, pemimpin peneliti dan asisten profesor bidang keuangan pada Whittemore School of Business and Economics Universitas New Hampshire.

Analisis penelitian yang dilakukan didasarkan pada hubungan antara pendidikan CEO, pergantian CEO, dan kinerja perusahaan. Para peneliti menggunakan beberapa ukuran untuk menilai pendidikan CEO, diantaranya apakah sang CEO merupakan lulusan dari 20 perguruan tinggi (PT) ternama atau tidak? Apakah CEO memiliki gelar MBA, Hukum atau gelas master lain dari 20 perguruan tinggi ternama? Penelitian ini menganalisa data hampir 1.500 perusahaan pengalaman dan 2.600 kasus pergantian CEO dari tahun 1992 hingga 2007.

Dari penelitian ini memang ditemukan fakta bawa perusahaan yang merekrut seorang CEO dengan gelar MBA, dia mampu memperbaiki operasi kinerja perusahaan secara jangka pendek. Tetapi, para peneliti tidak menemukan korelasi sistematis yang signifikan antara level pendidikan para pemangku jabatan top manajemen dengan kinerja perusahaan jangka panjang. “Hasil penelitian kami menunjukkan, pendidikan CEO tidak banyak berperan dalam keputusan perusahaan untuk menggantikan kinerja CEO sebelumnya. CEO dengan kinerja kurang menggembirakan diganti bukan karena level pendidikan mereka,” tambahnya.

Ternyata, pendidikan CEO sangat berperan dalam proses pergantian CEO. Ada korelasi yang sangat signifikan antara pendidikan CEO baru yang terpilih dengan CEO lama yang digantikannya. Kenyataannya, pendidikan CEO tidak tampak sebagai representasi yang layak untuk mengukur kemampuan CEO. Dari hasil analisa data yang ada, tercatat 25 persem CEO memiliki pendidikan strata satu dari PT ternama di jajaran 20 teratas, sementara 85 persen lainnya merupakan alumni dari PT di luar negeri yang tidak masuk 20 jajaran teratas. Kemudian 15 persen diantaranya yang memiliki gelar MBA yang merupakan lulusan S1 dari 20 PT ternama. Dari para CEO yang memiliki gelas MBA, 63 persen diantaranya merupakan lulusan dari program MBA di 20 PT ternama.

Sekira 15 persen CEO yang menjadi sampel memiliki gelar S1 di bidang hukum, 44 persen diantaranya merupakan lulusan dari 20 PT ternama. Kurang dari 1 persen CEO yang memiliki dua gelar yakni MBA dan hukum. Sekira 14 persen CEO memiliki gelar master non MBA dan hukum. Dengan melihat karakteristik perusahaan dan CEO lintas sampel, hampir tidak ada perbedaan substansial. Rata-rata CEO berusia 56 tahun ke bawah bergelar MBA. Sementara CEO berusia di atas 56 tahun rata-rata bergelar master hukum. Masa kerja CEO yang bergelar MBA rata-rata 8,4 tahun. Sedangkan mereka yang bergelar master hukum rata-rata lebih lama. Nah, tingkat kinerja saham hampir serupa di seluruh sampel. Menurut Bolton, tidak satupun ukuran pendidikan CEO yang secara sistematis terkait dengan kinerja bagus perusahaan.

Justru hanya sedikit ditemukan bukti pendidikan CEO terkait dengan kinerja perusahaan. Sementara perusahaan mungkin akan menikmati perbaikan kinerja jangka pendek dengan merekrut CEO bergelar MBA, atau sebaliknya perusahaan mungkin akan mengalami penurunan jangka pendek setelah merekrut CEO dengan gelar master non MBA. Namun keterkaitan ini tidak bisa digeneralisasi kepada semua perusahaan atau kepada semua level pendidikan CEO. Bagaimanapun juga, jajaran komisaris perusahaan mencoba memberikan persyaratan tertentu bagi pendidikan CEO guna mendapatkan eksekutif potensial. Temuan studi ini mengungkapkan fakta, ketika pendidikan memainkan peranan penting dalam proses perekrutan CEO, hal itu tidak akan berdampak pada kinerja perusahaan secara jangka panjang.

“Pendidikan memang tidak banyak berpengaruh pada kinerja perusahaan. Lantas mengapa para komisaris perusahaan demikian mempertimbangkannya dalam proses evaluasi?” ujar Bolton. Menurut Bolton, mungkin hal itu disebabkan karena ketika merekrut CEO, perusahaan memiliki sedikit identifikasi dan kriteria ukuran yang digunakan. Tentu saja, karena ini terkait dengan siapa yang bakal menakhodai perusahaan. Karena itu proses perekrutan pun mempertimbangkan beragam syarat yang cukup ketat, terutama dalam hal kemampuan manajerial. Kemampuan interpersonal, kepemimpinan dan visi strategis adalah beberapa syarat mutlak yang harus dimiliki CEO. Tetapi, untuk yang satu ini cukup sulit untuk mendapatkan ukurannya. Jajaran komisaris perusahaan akhirnya melakukan penilaian pada pengalaman kerja, rekam jejak (track record), dan pendidikan seorang CEO.

Kendati begitu, Bolton memberikan catatan pada studi ini. Pertama, penelitian ini hanya mempertimbangkan pendidikan CEO. Tidak mempertimbangkan keseluruhan tim manajemen, termasuk manager dan jajaran direksi lain. Adalah sangat mungkin bahwa sebuah perusahaan dengan tim manajemen yang memiliki kualitas pendidikan yang tinggi akan mampu memiliki kinerja lebih baik dibanding yang tidak. Kedua, penelitian ini tidak membedakan antara jenis gelar sarjana baik untuk S1 atau S2.

Reference: okezone.com
By : David bernato/13209618

Kamis, 13 Januari 2011

Korban Banjir Waspadai Hiu di Tengah Kota

VIVAnews - Setelah melihat buaya dan ular masuk wilayah pemukiman, kekhawatiran korban banjir di negara bagian Queensland, Australia, bertambah. Kini, seorang warga mengaku telah melihat hewan predator lain, yaitu seekor ikan hiu.

Anggota dewan kota Goodna, Ipswich, Paul Tully, seperti dilansir harian Brisbane Times, Kamis 13 Januari 2011, mengatakan bahwa salah seorang warganya, Steve Bateman, mengaku melihat seekor ikan hiu banteng berenang di depan sebuah toko yang tergenang banjir.

Namun, pengakuan Bateman di Kota Goodna ini belum dapat dikonfirmasi karena dia tengah mengungsi entah kemana. Tully mengatakan bahwa dia memercayai Bateman dengan mengatakan bahwa Bateman bukanlah pria yang suka berbohong.

“Dia bukan tipe seorang pembohong. Dia mengatakan telah melihat hiu berenang di dekat pusat pertokoan dan saya memercayainya,” ujar Tully.

“Hiu di jalan utama Goodna mungkin adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” lanjut Tully lagi.

Bateman, ujar Tully, mengaku melihat hiu jenis banteng. Hiu jenis ini banyak ditemukan di perairan dangkal dan hangat sepanjang pantai, dan dikenal karena kelakuannya yang tidak dapat diprediksi, terkadang agresif. Karena laporan Tully, polisi menyarankan warga untuk menjauhi banjir.

Direktur Seaworld Australia, Trevor Long, mengatakan bahwa kemungkinan ditemukannya hiu banteng di lokasi banjir bukan tidak mungkin. Dia mengatakan bahwa hiu banteng memiliki toleransi yang tinggi pada air tawar, menyebabkan mereka dapat melahirkan di sungai Brisbane.

Long mengatakan bahwa yang dilihat oleh Bateman kemungkinan adalah anak hiu banteng yang panjangnya bisa mencapai 1,5 meter. Anak-anak hiu banteng biasanya mencari makan di sungai, setelah dewasa mereka mencari makan di laut.

“Mereka adalah binatang yang sensitif, mereka akan kabur jika mendengar suara atau percikan air,” ujar Long.

“Tidak perlu dikhawatirkan, tapi perlu dicatat bahwa mereka berenang ke permukaan pada malam hari untuk mencari makan, jadi saya pasti menghindari perairan tersebut,” lanjut Long lagi.

Sebelumnya di kota Rockhampton, Queensland, minggu lalu, warga melihat penampakan buaya dan ular di lokasi banjir. Penampakan mereka membuat khawatir, karena lokasi banjir hingga mencapai pemukiman warga dan tempat pengungsian.

reference: from yahoo
by : David bernato

Selasa, 11 Januari 2011

Sejarah perkembangan bank sentral di Indonesia

Sejarah perkambangan BANK SENTRAL di Indonesia

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.

BY: David bernato/13209618

Sejarah perkembangan bank sentral di Indonesia

Sejarah perkambangan BANK SENTRAL di Indonesia

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.

BY: David bernato/13209618

Sejarah BRI

Sejarah BRI

Saat mendengar nama Bank BRI yang terbayang adalah sebuah institusi bank terbesar dengan jaringan terluas yang tersebar di seantero Nusantara. Baik di kota-kota besar maupun kecil, bahkan di daerah pedesaan. Hal ini tentu seiring dengan sejarah panjang yang telah dilaluinya.

Adalah R Aria Wiriatmaja yang pada tahun 1895 mendirikan cikal bakal bank pertama di Indonesia ini dengan nama "De Poerwokertosche Hulp En Spaarbank der Inlandsche bestuur Ambtenaren". Nama sang pendiri juga dijadikan nama jalan tempat bangunan bank ini berdiri dulunya. Patungnyapun diabadikan di depan museum. Hingga kini di lokasi ini masih dapat ditelusuri bangunannya yang masih utuh dirawat dan dilestarikan sebagai museum Bank BRI sebagai penerus. Persis berseberangan dengan kantor pusat BRI Purwokerto.

Di dalamnya terdapat sejarah perbankan Bank Rakyat Indonesia dari awalnya. Mulai peralatan yang digunakan hingga logo yang sempat berganti tujuh kali. Disimpan juga beberapa contoh uang yang pernah dipakai di negeri ini, seperti kepeng pada jaman Majapahit dan mata uang saat pendudukan Jepang.

Meskipun tak dipungut biaya masuk, museum ini sepi pengunjung. Mungkin belum banyak yang mengenal bahwa bank pemerintah yang terkenal itu lahir dan tumbuh di tempat ini. Meretas jalan panjang peran dalam perekonomian di negeri ini. Lewat sejarah kita dapat terus belajar tentang kearifan lokal yang seringkali terkubur nilai-nilai import yang kian menderu.

BY: David bernato/13209618

Sejarah berdirinya BNI

Sejarah BNI


Berdiri sejak 1946, BNI yang dahulu dikenal sebagai Bank Negara Indonesia, merupakan bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Bank Negara Indonesia mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, yakni ORI atau Oeang Republik Indonesia, pada malam menjelang tanggal 30 Oktober 1946, hanya beberapa bulan sejak pembentukannya. Hingga kini, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Keuangan Nasional, sementara hari pendiriannya yang jatuh pada tanggal 5 Juli ditetapkan sebagai Hari Bank Nasional.
Menyusul penunjukan De Javsche Bank yang merupakan warisan dari Pemerintah Belanda sebagai Bank Sentral pada tahun 1949, Pemerintah membatasi peranan Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi atau bank sentral. Bank Negara Indonesia lalu ditetapkan sebagai bank pembangunan, dan kemudian diberikan hak untuk bertindak sebagai bank devisa, dengan akses langsung untuk transaksi luar negeri.
Sehubungan dengan penambahan modal pada tahun 1955, status Bank Negara Indonesia diubah menjadi bank komersial milik pemerintah. Perubahan ini melandasi pelayanan yang lebih baik dan tuas bagi sektor usaha nasional.
Sejalan dengan keputusan penggunaan tahun pendirian sebagai bagian dari identitas perusahaan, nama Bank Negara Indonesia 1946 resmi digunakan mulai akhir tahun 1968. Perubahan ini menjadikan Bank Negara Indonesia lebih dikenal sebagai 'BNI 46'. Penggunaan nama panggilan yang lebih mudah diingat - 'Bank BNI' - ditetapkan bersamaan dengan perubahaan identitas perusahaan tahun 1988.
Tahun 1992, status hukum dan nama BNI berubah menjadi PT Bank Negara Indonesia (Persero), sementara keputusan untuk menjadi perusahaan publik diwujudkan melalui penawaran saham perdana di pasar modal pada tahun 1996.
Kemampuan BNI untuk beradaptasi terhadap perubahan dan kemajuan lingkungan, sosial-budaya serta teknologi dicerminkan melalui penyempurnaan identitas perusahaan yang berkelanjutan dari masa ke masa. Hal ini juga menegaskan dedikasi dan komitmen BNI terhadap perbaikan kualitas kinerja secara terus-menerus.
Pada tahun 2004, identitas perusahaan yang diperbaharui mulai digunakan untuk menggambarkan prospek masa depan yang lebih baik, setelah keberhasilan mengarungi masa-masa yang sulit. Sebutan 'Bank BNI' dipersingkat menjadi 'BNI', sedangkan tahun pendirian - '46' - digunakan dalam logo perusahaan untuk meneguhkan kebanggaan sebagai bank nasional pertama yang lahir pada era Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berangkat dari semangat perjuangan yang berakar pada sejarahnya, BNI bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi negeri, serta senantiasa menjadi kebanggaan negara.

BY: David bernato/13209618

Data koperasi di Papua

Data Koperasi di Papua

KOP. NGALUM Ds. Oksibil, Kec. Oksibil Jayawijaya 531/BH/PAD/KWK.26/III/9615-03-96BDK2

KOP. ASBE Ds. Batom, Kec. Batom Jayawijaya 619/BH/PAD/KWK.26/V/9630-05-96BDK3

KOP. YEPMUM Ds. Kiwirok, Kec. Kiwirok Jayawijaya 520/BH/PAD/KWK.26/V/9630-05-96BDK4

KOP. MAKMUR Ds. Karubaga, Kec. Karubaga Jayawijaya 621/BH/PAD/KWK.26/V/9630-05-96BDK5

KOP. WOLDO Ds. Wollo, Kec. Bolakmie Jayawijaya 231/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK6

KOP. WAMBO Ds. Yalengga, Kec. Bolakmie Jayawijaya 108/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK7

KOP. BOMTA Ds. Bolakmie, Kec. Bolakmie Jayawijaya 534/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK8

KOP. LAMBUNIK Ds. Bokondini, Kec. Bokondini Jayawijaya 554/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK9

KOP. NAYAK Ds. Sogokmo, Kec. Wamena Jayawijaya 007/BH/KDK.26.8/VIII/0024-08-00C10

KOP. SULENG SAMUI Ds. Hariapini, Kec. Anggruk Jayawijaya 14/BH/KPKPM/0315-04-03BDK11

KOP. ANGKASA BALIEM Jl. G. Subroto, Kec. Wamena Jayawijaya 086/BH/PAD/KWK.26/X/9516-10-95BDK12

KOP. PENGAYOMAN Jl. Hom-Hom, Kec. Wamena Jayawijaya 219/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96C13

KOP. ANMEKE Jl. Diponegoro, Kec. Wamena Jayawijaya 221/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96B14

KOP. BUMI BHAKTI Jl. Thambrin, Kec. Wamena Jayawijaya 222/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96C15

KOP. HANDAYANI Jl. Diponegoro, Kec. Wamena Jayawijaya 223/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK16

KOP. PRAJA SEJAHTERA Jl. Yos Sudarso, Kec. Wamena Jayawijaya 225/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK17

KOP. KENCANA JAYA Jl. Yos Sudarso, Kec. Wamena Jayawijaya 226/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96C18

KOP. RANDOM Jl. Diponegoro, Kec. Wamena Jayawijaya 227/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK19

KOP. ISUAK Megapura, Kec. Wamena Jayawijaya 228/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK20

KOP. KARYA TANI Jl. Ahmad Yani, Kec. Wamena Jayawijaya 230/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK21

KOP. ANANTAKUPA Jl. Bhayangkara, Kec. Wamena Jayawijaya 232/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK22

KOP. DANA BHAKTI Ds. Usilimo, Kec. Wamena Jayawijaya 233/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK23

KOP. IKHLAS Jl. Diponegoro, Kec. Wamena Jayawijaya 235/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK24

KOP. HANO ASUOK Jl. Irian Simiuli, Kec. Wamena Jayawijaya 624/BH/KWK.26/VI/9610-06-96C25

KOP. BHAKTI HUSADA Jl. Trikora, Kec. Wamena Jayawijaya 961/BH/KWK.26/IX/9725-09-97C26

KOP. INDAG MEKE Jl. Thambrin, Kec. Wamena Jayawijaya 03/BH/KWK.26/I/9814-01-98C27

KOP. SUARA BHAKTI Jl. Ahmad Yani, Kec. Wamena Jayawijaya 02/BH/PAD/DKPKM/0231-10-02C28

KOP. WIJAYA –Jayawijaya 247/BH/DK.26/7424-09-74BDK29

KOP. DWIJATAMA 34 PGRI –Jayawijaya 363/BH/DK.26/9215-03-82BDK30

KOP. KKPDK PN Jl. Yos Sudarso, Kec. Wamena Jayawijaya 002/BH/KDK.26.8/X/9829-10-98C31

PRIMKOPOL BR Jl. Pramuka, Kec. Wamena Jayawijaya 234/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96C32

PRIMKOPAD TNI Jl. Yos Sudarso, Kec. Wamena Jayawijaya 220/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK33

KOP. HAPSARI (BRI) Jl. Yos Sudarso, Kec. Wamena Jayawijaya 224/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96BDK34

KOPEL DOLOG Jl. Ambon, Kec. Wamena Jayawijaya 949/BH/KWK.26/VII/9704-07-97BDK35

KOP. EROMASULA (BPD) Jl. Trikora, Kec. Wamena Jayawijaya 003/BH/KDK.26.8/IV/9916-04-99C36

KOP. LAUKNYA Jl. Ambon, Kec. Wamena Jayawijaya 229/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96C37

KOP. PAKEMA Ds. Pikhe, Kec. Wamena Jayawijaya 839/BH/PAD/KWK.26/XI/9630-10-96BDK38

KOP. TRIDAYA (GKI BETLEHEM) Jl. Yos Sudarso, Kec. Wamena Jayawijaya 004/BH/KDK.26.8/VII/9909-07-99D39

KOP. IKAMAJA NUGARIK Ds. Hetuma, Kec. Wamena Jayawijaya 006/BH/KDK.26.8/VIII/0024-08-00BDK40

KOP. PUNCAK JAYA Jl. JB Wenas, Kec. Wamena Jayawijaya 861/BH/KWK.26/III/9626-03-96BDK41

KOP. BMT AS-SALAM (YAPIS) Jl. Yos Sudarso, Kec. Wamena Jayawijaya 001/BH/KDK.26.8/X/9826-10-98C42

KOP. WANTAP Ds. Bambak, Kec. Osologaima Jayawijaya 005/BH/KDK.26.8/X/9910-10-99BDK43

KOP. KIMBIM JAYA Ds. Kimbim, Kec. Osologaima Jayawijaya 001/BH/PAD/KPKPM/0214-10-02BDK44

KOP. OKESA Ds. Walesi, Kec. Wamena Jayawijaya 008/BH/KPKPM/0204-11-02BDK45

KOP. KURULU Ds. Waga-Waga, Kec. Kurulu Jayawijaya 009/BH/KPKPM/0205-11-02BDK46

KOP. DANI JAYA Kel. Bokon, Kec. Tiom Jayawijaya 010/BH/KPKPM/0206-11-02BDK47

KOP. WALAK JAYA Ds. Bugi, Kec. Bolakme Jayawijaya 011/BH/KPKPM/0207-11-02BDK48

KOP. MAKKI Ds. Kemiri, Kec. Makki Jayawijaya 012/BH/KPKPM/0208-11-02BDK49

KOP. PIRIME Ds. Pirime, Kec. Pirime Jayawijaya 013/BH/KPKPM/0208-11-02BDK50

KOPKAR KOPEGTEL Kel. Remu Utara, Distrik SorongKota Sorong 423/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96A51

PRINKOPAD MANDALA Kel. Klaligi, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/PAD/08/05/0130-05-01A52

KUD SEJAHTERA Kel. Klasaman, Distrik Sorong Kota Sorong 113/BH/PAD/KWK.26/XI/9509-09-95A53

KOPKAR SWAKARYA Kel. Klaligi, Distrik Sorong Kota Sorong 422/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96A54

KOPKAR MELATI Kel. Kampung Baru, Distrik Sorong Kota Sorong 421/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96A55

KPN SUARA BHAKATI Kel. Klademak, Distrik Sorong Kota Sorong 439/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96A56

KOPKAR LOBSTER Kel. Klaligi, Distrik Sorong Kota Sorong 418/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96B57

KPN UTAMA KRIDA Kel. Malanau, Distrik Sorong Timur Kota Sorong 450/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96B58

KPN IKRAR JAYA Kel. Kampung Baru, Distrik Sorong Kota Sorong 454/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96B59

KPN REKSAWANA Kel. Malawai, Distrik Sorong Kota Sorong 449/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96B60

KPN ADYAKSA Kel. Malawai, Distrik Sorong Kota Sorong 434/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96B61

KOPKAR PATRA SALAWATI Kel. Kampung Baru, Distrik Sorong Kota Sorong 054/BH/KWK.26/VII/9704-07-97B62

KOPKAT TANKERS Kel. Klaligi, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/PAD/021/IX/0116-09-99B63

KSU BERAUR MOSAU Kel. Klawuyuk, Distrik Sorong Timur Kota Sorong 518/BH/195/VIII/0121-08-01B64

BMT AL-IKHLAS Kel. Klawuyuk, Distrik Sorong Timur Kota Sorong 518/BH/058/XII/9928-12-99B65

PRIMKOPAD TRIKARYA BHAKTI Kel. Klawuyuk, Distrik Sorong Timur Kota Sorong 193/BH/VI/7010-06-70B66

KSP BMT AL-HIJRAH Kel. Remu Selatan, Distrik Sorong Kota Sorong 760/BH/KWK.26/IX/9620-09-96B67

KPN AL-ALIYAH Kel. Remu Selatan, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/078/IV/0021-04-00B68

KOP. PERIKANAN BAHAR MANDIRI Kel. Kampung Baru, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/066/III/0008-03-00B69

KOPKAR BARUNA Kel. Klaligi, Distrik Sorong Kota Sorong 01/BH/KWK.26/I/9814-01-98B70

KOP. SEPAK BOLA KOPERSADA Kel. Remu Selatan, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/086/VI/0023-06-00B71

KSP WARSAMSON Kel. Remu Utara, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/119/XII/0022-12-00B72

KSU CAHAYA DURI Kel. Klademak, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/244/XI/0218-11-02C73

KOP. VETERAN KOVERI Kel. Melawai, Distrik Sorong Kota Sorong 408/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96C74

KPN PENGAYOMAN Kel. Melawai, Distrik Sorong Kota Sorong 433/BH/PAD/KWK.26/II/9615-02-96C75

KPN MERCUSUAR JAYA Kel. Klademak, Distrik Sorong Kota Sorong 067/BH/KW.26/VIII/9521-08-95C76

KSU KANFAS Kel. Klademak, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/093/VII/0029-07-00C77

KPN TUNAS BARU Kel. Klasaman, Distrik Sorong Kota Sorong 518/BH/143/II/0115-02-96C78

KUD BHAKTI Kamp. Mupi Kec. Manokwari Manokwari 576/BH/PAD/KWK.26/V/9622-05-9679

KUD MIREG EGGENS Kamp. Amban kec. Manokwari Manokwari 585/BH/KWK.26/V/9622-05-9680

KUD MINA RAJAWALI Kamp. Fanindi kec. Manokwari Manokwari 17/BH/KDK.26.3/IX/9909-11-9981

KUD AROMA Kamp. Sanggeng Kec. Manokwari Manokwari 215/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9682

KUD MINA DIRERI Kamp. Manokwari Kec. Manokwari Manokwari 190/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9683

KUD NINTUS UKOH Kamp. Yoom I Kec. Manokwari Manokwari 166/BH/KDK.26.3/XI/0227-11-0284

KUD YOOM JAYA Kamp. Warmare Kec. Warmare Manokwari 191/BH/KDK.26.3/IV/0323-04-0385

KUD SERBA GUNA Kamp. Prafi Mulya Kec. Prafi Manokwari 191/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96A86

KUD KARYA UTAMA Kamp. Desay Kec. Prafi Manokwari 184/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9687

KUD MAKMUR Kamp. Aimasi Kec. Prafi Manokwari 188/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9688

KUD KARYA BERSAMA Kamp. Wasegi Pop Kec. Prafi Manokwari 185/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9689

KUD RUKUN BERSAMA Kamp. Udapi Hilir Kec. Prafi Manokwari 192/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9690

KUD GOTONG ROYONG Kamp. Nimbay Kec. Prafi Manokwari 187/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96D91

KUD PIRBUN PRAFI JAYA Kam. Undi Kec. Masni Manokwari 139/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9692

KUD UNDISOR Kamp. Macuan Kec. Masni Manokwari 206/BH/KDK.26.3/VI/9605-06-0393

KUD SUMBER MAKMUR Kamp. Bowi Subur Kec. Masni Manokwari 186/BH/PAD/PAD/KWK.26/II/9607-02-96C94

KUD HARAPAN MUKTI Kamp. Sumber Boga Kec. Masni Manokwari 145/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9695

KUD JASUNIR MEKAR Kamp. Wariori Kec. Masni Manokwari 146/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-96A96

KUD KARYA BHAKTI Kamp. Sidey Kec. Masni Manokwari 189/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9697

KUD SUMBER JAYA Kamp. Sidey Jaya Kec. Masni Manokwari 240/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9698

KUD KARUNIA LESTARI Kamp. Sidey Makmur Kec. Masni Manokwari 242/BH/PAD/KWK.26/II/9607-02-9699

KUD MEKAR MAKMUR Kamp. Kaironi Kec. Masni Manokwari 107/BH/KWK.26/XI/9509-11-95100

KUD KAIRONI Kamp. Mulyo Kec. Oransbari Manokwari 15/BH/KDK.26.3/VII/9924-07-99

referensi from: Shenifa's blog

Data koperasi di seluruh Indonesia

REKAPITULASI DATA KOPERASI SELURUH INDONESIA
TAHUN 1993 S/D 2010
Total (unit) 42,055 44,294 46,458 58,143 52,458 59,441 89,939 103,077 110,766 117,906 123,181 130,730 132,965 141,326 149,793 154,964 170,411
2 Anggota (orang) 24,135,868 25,308,763 26,344,985 26,978,682 19,252,634 20,128,283 22,529,199 27,295,893 23,644,850 24,001,435 27,282,658 27,523,053 27,377,498 2 7.776.133 28,888,067 27,318,619 29,240,271
3 RAT (unit) 32,439 32,447 36,767 36,283 37,637 43,072 44,661 46,310 44,756 46,057 48,262 47,150 58,534
4 Manajer (orang) 19,701 19,834 22,802 21,749 26,031 24,288 25,493 28,841 29,270 3 1.963 32,015 30,526 32,169
5 Karyawan (orang) 140,626 160,626 187,218 187,218 159,459 170,297 174,640 192,610 176,916 194,718 201,461 259,748 269,152 3 18.472 339,390 326,443 325,161
6 Modal Sendiri (Rp Juta) 6,767,520.87 2,335,499.62 2,870,705.18 3,119,277.26 4,644,526.00 5,121,962.85 5,270,474.97 6,816,950.25 11,699,952.00 8,651,929.02 9,419,987.16 11,989,541.50 13,078,964.34 16,790,860.53 20,231,699.45 22,560,380.03 28,348,727.78
7 Modal Luar (Rp Juta) 1,748,711.65 2,213,977.80 2,213,977.80 3,146,430.89 4,610,046.00 4,330,986.05 12,466,650.99 12,473,404.16 16,322,599.10 14,961,126.33 14,939,422.15 16,897,052.35 18,324,756.03 22,062,212.00 23,324,032.14 27,271,935.23 31,503,882.17
8 Volume Usaha (Rp Juta) 8,175,327.72 8,721,151.55 11,152,515.55 11,513,014.41 14,643,545.00 12,952,140.48 22,244,849.49 23,122,224.43 38,730,174.95 26,582,985.53 31,683,699.39 37,649,091.04 40,831,693.56 62,718,499.78 63,080,595.81 68,446,249.39 82,098,587.19
9 SHU (Rp Juta) 233,261.46 253,543.53 64,297.56 451,117.13 622,557.00 508,925.09 557,086.73 649,502.00 3,134,446.41 1,089,661.14 1,871,926.70 2,146,234.54 2,278,952.46 3,216,817.65 3,470,459.45 3,964,818.55 5,303,813.94
Tahun 1993 - 1996 = KUD + NON KUD (Sumber data Depkop & PPK)
Tahun 1997 - 2009 = Sumber Data : www.depkop.go.id
* Tahun 2010 angka sangat sementara www.depkop.go,id