Selasa, 14 Juni 2011

pengertian negara hukum dan HAM atas definisi dari berbagai pengarang

pengertian negara hukum dan ham


Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.

Dalam paper dengan topik, “Negara Hukum dan Demokrasi”, akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen dan mengapa dalam Negara Hukum mutlak disertai dengan konsep Demokrasi.

Penulisan paper ini disadari akan adanya kekurangan-kekurangan yang dalam pemaparannya diharapkan masukan saran-saran sehingga didapatkan pengetahuan yang membangun dan saling melengkapi.

1. Perkembangan Konsep Negara Hukum

Perkembangan Negara Hukum sudah ada sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :[1]

a. Jaman Plato dan Aristoteles

Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :[2]

1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);

2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);

3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);

4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).

Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.[3]

b. Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)

Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :[4]

a. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;

b. Pemisahan kekuasaan Negara;

c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;

d. Adanya Peradilan Administrasi.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :[5]

a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;

b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

c. Pemilihan Umum yang bebas;

d. Kebebasan menyatakan pendapat;

e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

f. Pendidikan Kewarganegaraan.


Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :[6]

1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;

2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :

- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.

- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

2. Rumusan Konsep Negara Hukum

F.J. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-unsur Negara hukum adalah :[7]

a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;

b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica;

c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);

d. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :[8]

1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;

2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);

3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;

4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

definisi dari berbagai pengarang yg di kutip
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
referensi by: Syafitri Yunita Sari blog

konsep dan ciri negara hukum di indonesia dan contoh hakikat ham dn pelanggaran ham di indonesia

KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM
1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Menurut Aristoteles
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Menurut F.F. Bothlink
Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum.
Menurut Hugo Krabbe
Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.

2. NEGARA HUKUM FORMIL DAN MATERIL
Hukum Formil
Pada umumnya hukum formil adalah hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil.
Hukum Materil
Hukum materil dapat disebut juga dengan hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis

3. Ciri – Ciri Negara Hukum
Percaya adanya Tuhan dan percaya bahwa Tuhan itu satu
Demokrasi
Tidak pandang bulu bahwa semua orang sama
Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.

B. NEGARA HUKUM INDONESIA

1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya,landasan Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara,yaitu sebagai berikut :
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Sistem Konstitusional,pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas,Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Pemerintah Negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas,tidak absolute.

2. Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip – prinsip sebagai tersebut :
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional
Sistemnya yaitu sistem konstitusi
Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif) .
3. Hubungan Negara Hukum Dengan Indonesia
Secara normatif hubungan Negara hukum dengan Indonesia sangat erat,dan secara hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang telah dipaparkan oleh Gustav Radburc maka hubungan antara Indonesia dengan Negara hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri merdeka, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita.
C. Hak Asasi Manusia

Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,misalnya dalam masyarakat jawa telah di kenal tradisi ‘hak pete’,yaitu hak warga desa yang diakui dan di hormati oleh penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak btersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.

D. Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofi tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya.menurut Pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’,susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.Adapun contoh hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu terdapat dalam Pasal 28 A sampai pasal 28 J.
referensi by: google

sebutkan serta jelaskan 10 isu utama hasil KTT ASEAN

sebutkan serta jelaskan 10 isu utama hasil KTT ASEAN
10 Isu Utama Hasil KTT ASEAN

Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Asean menutup KTT ke-18 ASEAN yang berlangsung 7-8 Mei 2011 di Jakrta Convention Center (JCC), Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Namun terdapat 10 hal penting yang dihasilkan KTT ASEAN yang berlangsung dua hari itu. Berikut kesepuluh kesepakatan itu, seperti yang disampaikan SBY sebagai ketua Asean, dalam jumpa pers di JCC, Minggu, 8 Mei 2011 :

1.Konektivitas ASEAN

Pemimpin ASEAN menggarisbawahi bahwa pembangunan konektivitas ASEAN harus segera diwujudkan. Oleh karena itu, rencana induk yang berkaitan dengan ASEAN Connectivity disepakati harus ditindaklanjuti sehingga semua negara mampu membangun konektivitas di negara masing-masing ataupun di ASEAN. Konektivitas itu dilakukan dengan membangun infrastruktur, transportasi, telekomunikasi, dan people to people contact.

2. Ketahanan Kangan dan Energi

Para pemimpin ASEAN merasakan pada tingkat dunia terdapat gejolak harga pangan dan minyak bumi yang tinggi. Bahkan dalam waktu 6 bulan terakhir harga pangan dan minyak bumi naik sistematis. Hal tersebut berdampak buruk bagi upaya meningkatkan kesejahteran rakyat. Kenaikan harga pangan yang terus melambung langsung atau tidak akan meningkatkan jumlah kemiskinan dunia. Para pemimpin ASEAN sepakat untuk melakukan kerjasama regional meningkatkan produksi pangan melalui membangun cadangan beras, investasi di bidang pertanian, termasuk kerja sama di bidang research dan inovasi.
Di bidang energi, ASEAN sepakat mengembangkan energi terbarukan.

3. Konflik Thailand dan Kamboja
Pemimpin ASEAN memiliki sikap yang sama dan mendorong kedua negara untuk memilih peaceful solution .Tujuannya, agar tidak terjadi eskalasi konflik dan mencegah terjadinya kontak tembak antara militer kedua negara. Indonesia sebagai ketua ASEAN telah menjembatani, memfasilitasi dengan mengajukan sejumlah usul demi tercapai solusi damai sesuai semangat ASEAN

4.Regional Architecture

Di kawasan ASEAN, Asia Timur, Asia Pasifik, terdapat banyak regional grouping seperti ASEAN, kerangka ASEAN + 1, ASEAN +3, APEC, dan ASEAN Regional Forum. Para pemimpin ASEAN membahas apa yang bisa diperankan ASEAN agar semua regional architecture itu saling bekerja sama dan memperkuat agar seluruh kawasan menjadi damai, aman, dan strategi.

5.People Center Association

ASEAN diharapkan bukan hanya kerjasama antar pemerintah atau elit, tapi betul-betul closer to people. Oleh karen itu, KTT ASEAN kalai ini juga mengagendakan pertemuan antara pemimpin ASEAN dengan parlemen, pemuda, dan organisasi sipil ASEAN. Sebelum penyelenggaraaan KTT ASEAN ke-19 pada November mendatang di Bali, akan digelar ASEAN Fair yang diikuti oleh kalangan masyarakat.

6. Penanganan Bencana Alam

Kawasan ASEAN sangat rawan bencana alam. Karena itu, pemimpin ASEAN sepakat meningkatkan kerjasama dalam latihan penanggulangan bencana alam. Latihan itu untuk meningkatkan respons terhadap bencana alam di ASEAN.

7. Kerjasam Subkawasan ASEAN

Pada KTT kali ini juga dilaksanakan konferensi antara negara-negara yang bekerjasama dalam subkawasan antara lain membangun konektivitas, lumbung pangan, dan juga eko tourism.

8. Penyelengaraan The 1st East Asia Summit

Acara itu disepakati diselenggarakan di Indonesia dan untuk pertamakalinya akan dihadiri oleh 2 anggota baru, yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Konferensi Asia Timur akan membahas ekonomi maupun politik dan keamanan di kawasan ini terutama pemberantasan terorisme, kejahatan transnasional, dan keamanan di laut China Selatan dan Korea.

9. Keanggotaan Timor Leste

Timor leste secara formal telah mengajukan proposal kepada Presiden SBY agar keanggotaannya di ASEAN dipercepat. Anggota ASEAN menerima kehadiran Timor Leste itu, sebab secara geografis, geopolitik, dan geoekonomi, Timor Leste dapat menjadi anggota ASEAN.

10. Pertukaran Myanmar dan Laos Sebagai Ketua ASEAN

Myanmar semula ingin jadi ketua pada tahun 2016 dan Laos tahun 2014. Laos ingin bertukar waktu sehingga keketuaannya dalam ASEAN dimundurkan. Para pemimpin ASEAN pada prinsipnya tidak berkeberatan dengan permintaan itu. Para pemimpin Asean berharap Myanmar terus menjalankan proses demokrasi dan rekonsiliasinya agar ketika menjadi ketua, tidak ada pandangan yang negatif.
Referensi by: Syafitri Yunita Sari blog

Jelaskan secara meluas dan mendalam ketahanan nasional sbg geostrategi indonesia

Jelaskan secara meluas dan mendalam ketahanan nasional sbg geostrategi indonesia
ketahanan nasional
Pengertian Ketahanan Nasional

Secara meluas dan mendalam apa yang dimaksud ketahanan nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

PENGERTIAN GEOSTRATEGI INDONESIA
Pengertiar Geostrategi Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

asas-asas ketahanan nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

a. Asas kesejahteraan dan keamanan

Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu

Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c. Asas kekeluargaan

Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.


3. sebutkan dan jelaskan sifat ketahanan nasional Indonesia
Beberapa sifat ketahanan nasional dibawah ini :

MANDIRI
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain

DINAMIS
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

WIBAWA
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

KONSULTASI DAN KERJASAMA
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
referensi by: Syafitri Yunita Sari