Kamis, 25 November 2010
kegiatan mentri koperasi yang sudah terlaksana
kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh kementrian koperasi diantaranya Festival Kerajinan Betawi yang diadakan di area PRJ Kemayoran, Jakarta, menampilkan produk-produk kerajinan unggulan khas Betawi. Festival ini diikuti para pengrajin dan kelompok usaha kecil/menengah bidang kerajinan, baik dari wilayah Jakarta maupun luar Jakarta..
Jumat, 12 November 2010
Permodalan koperasi
Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Nama : David bernato/13209618
By : Universitas Gunadarma
• Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Nama : David bernato/13209618
By : Universitas Gunadarma
Jenis dan bentuk koperasi
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Nama : David Bernato/13209618
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Nama : David Bernato/13209618
Pola manajemen koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
– Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
– Kesukarelaan dalam keanggotaan
– Menolong diri sendiri (self help)
– Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
– Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
– Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
• Rapat Anggota Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Nama : David Bernato/13209618
by :wikipedia
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
– Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
– Kesukarelaan dalam keanggotaan
– Menolong diri sendiri (self help)
– Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
– Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
– Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
• Rapat Anggota Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Nama : David Bernato/13209618
by :wikipedia
Sisa hasil usaha koperasi
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
• SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
• Bagian (persentase) SHU anggota
• Total simpanan seluruh anggota
• Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• Jumlah simpanan per anggota
• Omzet atau volume usaha per anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
• SHU anggota dibayar secara tunai
Nama :David Bernato/13209618
BY :google.com
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
• SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
• Bagian (persentase) SHU anggota
• Total simpanan seluruh anggota
• Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• Jumlah simpanan per anggota
• Omzet atau volume usaha per anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
• SHU anggota dibayar secara tunai
Nama :David Bernato/13209618
BY :google.com
Borobudur segera jadi candi plastik
sebentar lagi, candi Borobudur berubah manjadi candi plastik.
Pengelola Borobudur berniat menutup candi warisan budaya itu dengan platik sepanjang 1 km. Tujuannya, agar candi terhindar dari serbuan debu ,merapi. Sejak merapi ,meletus 26 Oktober 2010 lalu, Borobudur ikut terkena limpahan abu dan lumpur seperti yang dialami warga Magelang lainnya. Pengelolaan sempat melakukan pembersihan pada 3 Novemmber, tapi berselang satu hari, hujan abu kembali terjadi. Sebelum candi berselimut plastik, hari ini akan dilakukan pembersihan besar-besaran untuk menyingkirkan debu dari kawasan candi. Dalam proses pembersiha ini, debu yang tebalnya mencapai 2,5cm akan dibersihkan terlebih dahulu menggunakan kerok dan serok dari plastik. Kemudian disapu dengan ijuk agar semakin tipis. 'setelah itu kita menyemprot lapisan batu dengan larutan natrium bikarbinat (NaHCO3)satu persen untuk menetralkan kadar asam.
Pengelola Borobudur berniat menutup candi warisan budaya itu dengan platik sepanjang 1 km. Tujuannya, agar candi terhindar dari serbuan debu ,merapi. Sejak merapi ,meletus 26 Oktober 2010 lalu, Borobudur ikut terkena limpahan abu dan lumpur seperti yang dialami warga Magelang lainnya. Pengelolaan sempat melakukan pembersihan pada 3 Novemmber, tapi berselang satu hari, hujan abu kembali terjadi. Sebelum candi berselimut plastik, hari ini akan dilakukan pembersihan besar-besaran untuk menyingkirkan debu dari kawasan candi. Dalam proses pembersiha ini, debu yang tebalnya mencapai 2,5cm akan dibersihkan terlebih dahulu menggunakan kerok dan serok dari plastik. Kemudian disapu dengan ijuk agar semakin tipis. 'setelah itu kita menyemprot lapisan batu dengan larutan natrium bikarbinat (NaHCO3)satu persen untuk menetralkan kadar asam.
Kamis, 11 November 2010
Sejarah musik Gambus
Sejarah Musik Gambus & Melayu Indonesia
Sejak kapan perhelatan perkawinan dimeriahkan hiburan? Paling sedikit di Batavia sejak menjelang akhir abad ke-18, begitulah laporan seorang pelancong Jawa bernama Sastrodarmo yang berkunjung ke Batavia pada zaman itu. Jenis hiburan pun dilaporkannya antara lain gambus dengan lagu-lagu Arab.
Gambus adalah musik yang dibawa peranakan Arab dari Hadramaut (Yaman). Perantau Arab ini menurut C.C. Berg memang ramai sekali berdatangan ke Hindia Belanda pada abad ke-18 dan menunjukkan eskalasi pada abad ke-19 .
Tentu saja sulit bagi kita untuk melacak grup gambus yang populer pada abad-abad tersebut. Catatan yang dapat dipertanggungjawabkan berasal dari era menjelang dan sesudah PD II. Berikut ini rangkuman percakapan KSK dengan seorang penyanyi lagu Melayu yang terkenal dengan lagunya Ya Mustafa yaitu Munif Bahaswan yang berlangsung di Jakarta.
Extra Melayu
Market gambus bukan hanya kalangan peranakan Arab, tetapi orang-orang non Arab pun banyak yang menyukai gambus. Mempertimbangkan selera market, menurut Munif, orkes gambus sering membawakan extra lagu Melayu, atau extra Melayu. Market di kalangan non Arab makin meluas, akhirnya pada tahun 1950 awak grup-grup gambus yang ada seperti Al Wardah, yang pada awalnya dipimpin Umar Hamada kemudian Muchtar Lutfi, mendirikan Orkes Melayu Moderen Sinar Medan di bawah pimpinan Umar Fauzi Aseran. Disebut orkes Melayu moderen karena menggunakan alat tiup (brass) seperti klarinet, saxophone, dan trompet. Kemudian hari disebut Orkes Melayu saja, yang sering disingkat OM.
Trend ini diikuti oleh awak gambus Al-Wathon pimpinan Hassan Alaydrus yang mendirikan OM Kenangan pimpinan Hussein Aidit. Sementara itu awak orkes gambus Surabaya Al Afan pimpinan A. Kadir, menurut Munif, mendirikan OM Sinar Kemala pimpinan A. Kadir juga. Menurut Munif, mantan Mendikbud Fuad Hassan pernah bermain biola untuk orkes gambus Al Afan. Dalam percakapan dengan penulis, Hassan Alaydrus juga memberikan kesaksian yang sama bahwa Fuad Hassan pernah bermain gambus. Namun kepada penulis Fuad Hassan mengatakan bahwa ia tak pernah bermain gambus melainkan ikut orchestra besar, mungkin semacam New York Philarmonic Orchestra.
Abdul Haris, M. Thahar, dan Hussein Bawafi adalah pengarang lagu Melayu generasi pertama. A. Haris terkenal dengan lagu Kudaku Lari. Lagu ini diilhami oleh back sound film Mesir Syaifi wal Qalbi yang dibintangi Abdul Wahab. Wahab adalah bintang film dan penyanyi Mesir yang amat digemari di Indonersia. Penyanyi Mesir perempuan yang nyaris menjadi mitologi "persatuan Arab"adalah Ummi Kalsum.
M. Thahar mengarang lagu Cinta Hampa. Lagu ini mencuat merobek cakrawala musik Melayu berkat suara yang gurih Hasnah Thahar, isteri M. Thahar. Bawafi muncul di zaman itu dengan lagunya Khayalan dan Penyair, tetapi lagunya yang mencuat adalah Seroja.
Lagu-lagu Melayu yang lahir di zaman ini meski pun mengalami up dating dibanding dengan lagu Melayu klasik yang ditulis oleh penggubah-penggubah N.N. (tak dikenal) seperti lagu Seringgit Dua Kupang yang kini didangdutkan menjadi Ayam Jago Jenggernya Merah, tetapi menurut Munif belum mencapai format lagu yang disebut songform. Struktur sebuah lagu yang disebut songform adalah terdiri atas 32 bar dengan bagian yang diulang (refrein) A1 + A2, klimaks (yang malah disebut refrein), dan kembali kepada A1 atau A2, atau malah muncul A3. A3 adalah syair yang bukan pengulangan dari bait-bait sebelum klimaks.
(Munif yang dikenal sebagai penyanyi yang serba bisa, ia pun mahir menyanyikan lagu jazz, dan untuk kurun waktu yang lama ia bersama Rudy Rusadi dan Dudung menjadi vocal-grup kelompok terkenal Los Morenos. Ketika tamat pendidikan dasar di Al-Irsyad, Batavia, Munif beroleh beasiswa dari Irak yang ketika itu dipimnpin oleh Raja Faisal).
Said Effendi nyaris meninju Iskandar
Penulis mengatakan kepada Munif bahwa ia adalah penyanyi Melayu legendaris, Munif mengelak seraya menyebut nama Effendi. Tentu tidak perlu digelar perdebatan, baiklah didengar argumentasi Munif.
Effendi adalah pelopor lagu Melayu dengan format songform, lagu ciptaannya itu dibawakan dengan suara soprano bercengkok. Dan tidak pula ia menempuh karirnya dengan jalan yang mudah. Kepada Munif, Effendi mengungkap riwayat hidupnya.
S. Effendi dilahirkan dengan nama Said Arrasyidi di Bondowoso sekitar tahun 1930. Pada sekitar tahun 1952 pemuda Said merantau ke Jakarta dan melamar di RRI Stodio Jakarta. Namun lelah menunggu lamaran tak kunjung berjawab. Maka Said mendapat pekerjaan, yang bersifat non seni, di Kalimantan. Pada suatu hari yang menerima surat dari familinya di Jakarta bahwa lamarannya bekerja di RRI diterima. Said meluncur ke Jakarta.
Ia kaget bukan kepalang ketika di latihan di studio RRI dengan iringan Orkes Studio Djakarta (OSD) pimpinan Josd Clebert ia disodorkan partitur. Said tidak mengenal not balok. Ia tahu not angka. Sal Salius, seorang penyanyi lagu seriosa, melihat bakat yang luar biasa yang dimiliki Said menjadi sukarelawan mengajarkan Said not balok. Dan Said dalam waktu cepat menguasainya. Ia mulai bernyanyi dan dikenal. Lalu ia melengkapi namanya menjadi Said Effendi. Nama family Arrasyidi tak dipakainya. Bahkan kemudian hari ia lebih suka memakai nama S. Effendi saja. Nama Effendi adalah sangat lazim digunakan dan amat disukai di kalangan masyarakat Mesir, apalagi setelah di bioskop Alhambra, Sawah Besar, diputar berbulan-bulan film Mesir Bul Bul Effendi.
Effendi mengarang lagu pertama berjudul Bachtera Laju. Dengan bersemangat ia memasuki kamar kerja komponis Iskandar, ayah penyanyi Diah Iskandar yang dijuluki Connie Francis Indonesia. Iskandar sedang bermain piano menerima naskah Effendi tanpa menoleh. Setelah menatap naskah itu beberapa menit kemudian naskah itu diremas dan dilemparkan ke keranjang sampah. Darah menggelegak di kepala Effendi. Ia meninggalkan ruangan Iskandar dan menuju kantin RRI dengan niat meninju Iskandar. Sesaat menunggu pikirannya berubah. Malah ia kembali ke ruang Iskandar yangh telah kosong dan memungut naskahnya yang lecek. Dibelainya naskah itu dan ia memasuki ruang komponis Ismail Marzuki.
"Waduh, ini lagu bagus benar, biar saya yang membuat arrangementnya, dan dua hari lagi kita latihan", kata Ismail Marzuki.
Dengan girang Effendi meninggalkan kamar Ismail Marzuki. Dan ia berpapasan dengan Iskandar yang wajahnya terlihat bingung.
"Ëffendi, mana naskah kamu tadi, aku cari-cari di keranjang sampah kok enggak ada"
"Memangnya kenapa?" Tanya Effendi.
"Lagu itu bagus, aku mau buat arrangementnya"
"Oh terlambat, Ismail yang mau membuat arrangementnya. Tapi, tadi 'kan kamu buang ke keranjang sampah naskah itu!"
"Aku 'kan cuma bercanda"
Bachtera Laju meroket sampai ke negara jiran. Setelah itu Effendi menulis puluhan lagu dengan standard songform. Lagunya bagus-bagus semua, apalagi ia yang menyanyikannya. Pada tahun 1980-an Effendi meninggal dunia. Namun namanya tetap dikenang. Dan anehnya, terutama di Malaysia. Seniman Malaysia acapkali mengadakan acara memperingati Effendi.
"Saya Indonesia"
Munif dan M. Mashabi adalah dua penyanyi tersohor yang nyaris muncul bersamaan di sekitar tahun 1955. Munif pandai mencipta lagu. Hingga saat ini ia telah mencipta sebanyak 75 lagu Melayu dan beberapa lagu Arab.
M. Mashabi, atau Mamat. Mashabi adalah nama famili, namanya sendiri Muhammad. Ia lahir dan dibesarkan di Kebon Kacang, Tanah-abang. Ciptaan Mashabi tidak banyak, mungkin tidak sampai 20 buah. Tetapi banyak ciptaannya yang ia nyanyikan sendiri yang tersohor misalnya Ratapan Anak Tiri yang sempat meledak dan menjadi tema film Ratapan Anak Tiri garapan Sandy Suwardi. (M. Mashabi meninggal bunuh diri di rumahnya di Tanah Abang, Jakarta).
Munif pandai berdendang Melayu, tetapi menyanyikan lagu Arab pun jago. Di samping Ya Mustafa yang mencapai hits, lagu Meester Machmud pun meledak. Lagu ciptaan Munif Ya Gazibni banyak disukai khalayak penggemar musik.
(Pada tahun 1965 Munif diundang untuk bernyanyi di Yaman. Ia menyanyikan lagu-lagu Melayu dan Arab dengan iringan gitar yang ia mainkan sendiri. Sambutan publik cukuplah. Dan Munif pun diwawancara Televisi Yaman. Ketika pewawancara menanyakan ia orang mana, dengan tegas Munif berkata bahwa ia orang Indonesia. Pewawancara menukas, bukankah anda menggunakan nama famili Bahaswan, mestinya anda orang Hadramaut, Yaman. Munif menandaskan lagi bahwa dirinya adalah orang Indonesia, masalah nama famili Bahaswan itu adalah soal biologi. Alangkah gusarnya sang pewawancara. Sejak wawancara itu Munif diboikot wartawan Yaman).
Peran kaum peranakan Arab cukup signifikan dalam musik Melayu. Juga di Malaysia. Dua penyanyi Melayu yang tersohor di Malaysia, SM Salim dan Syarifah Aini berdarah Arab. Meski perlu dicatat pada sekitar tahun 1956 muncul OM Bukit Siguntang pimpinan anak Pecenongan A. Chalik. Namun haruslah diakui peran serta peranakan Arab dalam bidang ini. Mereka juga penggubah syair-syair yang indah. Lagu-lagu ciptaan Munif, misalnya Cinta Direkayasa, M. Mashabi Rasa Cinta, Hussein Bawafi Budi, Effendi Khayalan Suci, A. Kadir Keagungan Tuhan, adalah syair lagu dengan cita rasa yang tinggi. Menurut Munif, penggubah lagu seperti Hussein Bawafi sangat mendalami karya sastra Amir Hamzah dan Chairil Anwar.
Bina Ria
Sebuah konkurs bernyanyi lagu-lagu Effendi yang diadakan di Singapura pada sekitar tahun 1967-1968 dimenangkan oleh seorang pemuda Indonesia bernama Oma Irama. Sebenarnya ia penyanyi lagu-lagu Barat populer. Bukan untuk pertama kali ia menghikuti kongkurs. Sebelumnya juga ia mendapat tempat yang berarti dalam kongkurs lagu Barat populer. Kala itu ia menyanyikan lagu I who have nothing.
Oma Irama, kini Raden Haji Oma Irama atau potong letter Rhoma Irama, bukan lagi sebagai orang yang tak punya apa-apa. Ia berharta berkat musik dangdutnya. Musik Dangdut adalah derifat Musik Melayu Moderen. Rhoma Iramalah pelopornya ketika ia muncul dengan gaya musik yang lain dari yang lain membawakan lagu ciptaannya Bina Ria pada sekitar tahun 1969. Rhoma menciptakan aliran. Kalau musik Melayu Moderen mengandalkan accordeon sebagai lead instrument, Rhoma menggunakan electrik gitar. Dalam perkusi ia memasukkan unsur drum yang berperan menjadikan sebuah lagu menjadi beatles, punya warna irama yang jelas. Tamborin dipertahankannya, namun marakas tak lagi menampil. Alur musik melewati jeram-jeram breaks yang banyak. Pada musik Melayu moderen breaks hanya sekali-sekali saja, dan itu pun sedikit saja lagu yang alur musiknya memakai break.
Rhoma Irama menjadi "mazhab", ia adalah sebuah tonggak dalam perjalanan musik Melayu. Aliran ini ramai pengikutnya hingga kini. Tak banyak lagi yang "mengamalkan" musik Melayu moderen pada tahun 1970 kecuali M. Mashabi. Tetapi kelompok musik Mashabi hanya dapat ruang bermain di tempat yang terlalu bersahaja dengan sound system bertenaga accu. Dan Mashabi pun pergi ke haribaanNya dalam usia 40-an, di tahun 1970-an, pada saat musik Melayu modern yang ikut dirintisnya memudar.
*sumber: benar-benar betawi
Sejak kapan perhelatan perkawinan dimeriahkan hiburan? Paling sedikit di Batavia sejak menjelang akhir abad ke-18, begitulah laporan seorang pelancong Jawa bernama Sastrodarmo yang berkunjung ke Batavia pada zaman itu. Jenis hiburan pun dilaporkannya antara lain gambus dengan lagu-lagu Arab.
Gambus adalah musik yang dibawa peranakan Arab dari Hadramaut (Yaman). Perantau Arab ini menurut C.C. Berg memang ramai sekali berdatangan ke Hindia Belanda pada abad ke-18 dan menunjukkan eskalasi pada abad ke-19 .
Tentu saja sulit bagi kita untuk melacak grup gambus yang populer pada abad-abad tersebut. Catatan yang dapat dipertanggungjawabkan berasal dari era menjelang dan sesudah PD II. Berikut ini rangkuman percakapan KSK dengan seorang penyanyi lagu Melayu yang terkenal dengan lagunya Ya Mustafa yaitu Munif Bahaswan yang berlangsung di Jakarta.
Extra Melayu
Market gambus bukan hanya kalangan peranakan Arab, tetapi orang-orang non Arab pun banyak yang menyukai gambus. Mempertimbangkan selera market, menurut Munif, orkes gambus sering membawakan extra lagu Melayu, atau extra Melayu. Market di kalangan non Arab makin meluas, akhirnya pada tahun 1950 awak grup-grup gambus yang ada seperti Al Wardah, yang pada awalnya dipimpin Umar Hamada kemudian Muchtar Lutfi, mendirikan Orkes Melayu Moderen Sinar Medan di bawah pimpinan Umar Fauzi Aseran. Disebut orkes Melayu moderen karena menggunakan alat tiup (brass) seperti klarinet, saxophone, dan trompet. Kemudian hari disebut Orkes Melayu saja, yang sering disingkat OM.
Trend ini diikuti oleh awak gambus Al-Wathon pimpinan Hassan Alaydrus yang mendirikan OM Kenangan pimpinan Hussein Aidit. Sementara itu awak orkes gambus Surabaya Al Afan pimpinan A. Kadir, menurut Munif, mendirikan OM Sinar Kemala pimpinan A. Kadir juga. Menurut Munif, mantan Mendikbud Fuad Hassan pernah bermain biola untuk orkes gambus Al Afan. Dalam percakapan dengan penulis, Hassan Alaydrus juga memberikan kesaksian yang sama bahwa Fuad Hassan pernah bermain gambus. Namun kepada penulis Fuad Hassan mengatakan bahwa ia tak pernah bermain gambus melainkan ikut orchestra besar, mungkin semacam New York Philarmonic Orchestra.
Abdul Haris, M. Thahar, dan Hussein Bawafi adalah pengarang lagu Melayu generasi pertama. A. Haris terkenal dengan lagu Kudaku Lari. Lagu ini diilhami oleh back sound film Mesir Syaifi wal Qalbi yang dibintangi Abdul Wahab. Wahab adalah bintang film dan penyanyi Mesir yang amat digemari di Indonersia. Penyanyi Mesir perempuan yang nyaris menjadi mitologi "persatuan Arab"adalah Ummi Kalsum.
M. Thahar mengarang lagu Cinta Hampa. Lagu ini mencuat merobek cakrawala musik Melayu berkat suara yang gurih Hasnah Thahar, isteri M. Thahar. Bawafi muncul di zaman itu dengan lagunya Khayalan dan Penyair, tetapi lagunya yang mencuat adalah Seroja.
Lagu-lagu Melayu yang lahir di zaman ini meski pun mengalami up dating dibanding dengan lagu Melayu klasik yang ditulis oleh penggubah-penggubah N.N. (tak dikenal) seperti lagu Seringgit Dua Kupang yang kini didangdutkan menjadi Ayam Jago Jenggernya Merah, tetapi menurut Munif belum mencapai format lagu yang disebut songform. Struktur sebuah lagu yang disebut songform adalah terdiri atas 32 bar dengan bagian yang diulang (refrein) A1 + A2, klimaks (yang malah disebut refrein), dan kembali kepada A1 atau A2, atau malah muncul A3. A3 adalah syair yang bukan pengulangan dari bait-bait sebelum klimaks.
(Munif yang dikenal sebagai penyanyi yang serba bisa, ia pun mahir menyanyikan lagu jazz, dan untuk kurun waktu yang lama ia bersama Rudy Rusadi dan Dudung menjadi vocal-grup kelompok terkenal Los Morenos. Ketika tamat pendidikan dasar di Al-Irsyad, Batavia, Munif beroleh beasiswa dari Irak yang ketika itu dipimnpin oleh Raja Faisal).
Said Effendi nyaris meninju Iskandar
Penulis mengatakan kepada Munif bahwa ia adalah penyanyi Melayu legendaris, Munif mengelak seraya menyebut nama Effendi. Tentu tidak perlu digelar perdebatan, baiklah didengar argumentasi Munif.
Effendi adalah pelopor lagu Melayu dengan format songform, lagu ciptaannya itu dibawakan dengan suara soprano bercengkok. Dan tidak pula ia menempuh karirnya dengan jalan yang mudah. Kepada Munif, Effendi mengungkap riwayat hidupnya.
S. Effendi dilahirkan dengan nama Said Arrasyidi di Bondowoso sekitar tahun 1930. Pada sekitar tahun 1952 pemuda Said merantau ke Jakarta dan melamar di RRI Stodio Jakarta. Namun lelah menunggu lamaran tak kunjung berjawab. Maka Said mendapat pekerjaan, yang bersifat non seni, di Kalimantan. Pada suatu hari yang menerima surat dari familinya di Jakarta bahwa lamarannya bekerja di RRI diterima. Said meluncur ke Jakarta.
Ia kaget bukan kepalang ketika di latihan di studio RRI dengan iringan Orkes Studio Djakarta (OSD) pimpinan Josd Clebert ia disodorkan partitur. Said tidak mengenal not balok. Ia tahu not angka. Sal Salius, seorang penyanyi lagu seriosa, melihat bakat yang luar biasa yang dimiliki Said menjadi sukarelawan mengajarkan Said not balok. Dan Said dalam waktu cepat menguasainya. Ia mulai bernyanyi dan dikenal. Lalu ia melengkapi namanya menjadi Said Effendi. Nama family Arrasyidi tak dipakainya. Bahkan kemudian hari ia lebih suka memakai nama S. Effendi saja. Nama Effendi adalah sangat lazim digunakan dan amat disukai di kalangan masyarakat Mesir, apalagi setelah di bioskop Alhambra, Sawah Besar, diputar berbulan-bulan film Mesir Bul Bul Effendi.
Effendi mengarang lagu pertama berjudul Bachtera Laju. Dengan bersemangat ia memasuki kamar kerja komponis Iskandar, ayah penyanyi Diah Iskandar yang dijuluki Connie Francis Indonesia. Iskandar sedang bermain piano menerima naskah Effendi tanpa menoleh. Setelah menatap naskah itu beberapa menit kemudian naskah itu diremas dan dilemparkan ke keranjang sampah. Darah menggelegak di kepala Effendi. Ia meninggalkan ruangan Iskandar dan menuju kantin RRI dengan niat meninju Iskandar. Sesaat menunggu pikirannya berubah. Malah ia kembali ke ruang Iskandar yangh telah kosong dan memungut naskahnya yang lecek. Dibelainya naskah itu dan ia memasuki ruang komponis Ismail Marzuki.
"Waduh, ini lagu bagus benar, biar saya yang membuat arrangementnya, dan dua hari lagi kita latihan", kata Ismail Marzuki.
Dengan girang Effendi meninggalkan kamar Ismail Marzuki. Dan ia berpapasan dengan Iskandar yang wajahnya terlihat bingung.
"Ëffendi, mana naskah kamu tadi, aku cari-cari di keranjang sampah kok enggak ada"
"Memangnya kenapa?" Tanya Effendi.
"Lagu itu bagus, aku mau buat arrangementnya"
"Oh terlambat, Ismail yang mau membuat arrangementnya. Tapi, tadi 'kan kamu buang ke keranjang sampah naskah itu!"
"Aku 'kan cuma bercanda"
Bachtera Laju meroket sampai ke negara jiran. Setelah itu Effendi menulis puluhan lagu dengan standard songform. Lagunya bagus-bagus semua, apalagi ia yang menyanyikannya. Pada tahun 1980-an Effendi meninggal dunia. Namun namanya tetap dikenang. Dan anehnya, terutama di Malaysia. Seniman Malaysia acapkali mengadakan acara memperingati Effendi.
"Saya Indonesia"
Munif dan M. Mashabi adalah dua penyanyi tersohor yang nyaris muncul bersamaan di sekitar tahun 1955. Munif pandai mencipta lagu. Hingga saat ini ia telah mencipta sebanyak 75 lagu Melayu dan beberapa lagu Arab.
M. Mashabi, atau Mamat. Mashabi adalah nama famili, namanya sendiri Muhammad. Ia lahir dan dibesarkan di Kebon Kacang, Tanah-abang. Ciptaan Mashabi tidak banyak, mungkin tidak sampai 20 buah. Tetapi banyak ciptaannya yang ia nyanyikan sendiri yang tersohor misalnya Ratapan Anak Tiri yang sempat meledak dan menjadi tema film Ratapan Anak Tiri garapan Sandy Suwardi. (M. Mashabi meninggal bunuh diri di rumahnya di Tanah Abang, Jakarta).
Munif pandai berdendang Melayu, tetapi menyanyikan lagu Arab pun jago. Di samping Ya Mustafa yang mencapai hits, lagu Meester Machmud pun meledak. Lagu ciptaan Munif Ya Gazibni banyak disukai khalayak penggemar musik.
(Pada tahun 1965 Munif diundang untuk bernyanyi di Yaman. Ia menyanyikan lagu-lagu Melayu dan Arab dengan iringan gitar yang ia mainkan sendiri. Sambutan publik cukuplah. Dan Munif pun diwawancara Televisi Yaman. Ketika pewawancara menanyakan ia orang mana, dengan tegas Munif berkata bahwa ia orang Indonesia. Pewawancara menukas, bukankah anda menggunakan nama famili Bahaswan, mestinya anda orang Hadramaut, Yaman. Munif menandaskan lagi bahwa dirinya adalah orang Indonesia, masalah nama famili Bahaswan itu adalah soal biologi. Alangkah gusarnya sang pewawancara. Sejak wawancara itu Munif diboikot wartawan Yaman).
Peran kaum peranakan Arab cukup signifikan dalam musik Melayu. Juga di Malaysia. Dua penyanyi Melayu yang tersohor di Malaysia, SM Salim dan Syarifah Aini berdarah Arab. Meski perlu dicatat pada sekitar tahun 1956 muncul OM Bukit Siguntang pimpinan anak Pecenongan A. Chalik. Namun haruslah diakui peran serta peranakan Arab dalam bidang ini. Mereka juga penggubah syair-syair yang indah. Lagu-lagu ciptaan Munif, misalnya Cinta Direkayasa, M. Mashabi Rasa Cinta, Hussein Bawafi Budi, Effendi Khayalan Suci, A. Kadir Keagungan Tuhan, adalah syair lagu dengan cita rasa yang tinggi. Menurut Munif, penggubah lagu seperti Hussein Bawafi sangat mendalami karya sastra Amir Hamzah dan Chairil Anwar.
Bina Ria
Sebuah konkurs bernyanyi lagu-lagu Effendi yang diadakan di Singapura pada sekitar tahun 1967-1968 dimenangkan oleh seorang pemuda Indonesia bernama Oma Irama. Sebenarnya ia penyanyi lagu-lagu Barat populer. Bukan untuk pertama kali ia menghikuti kongkurs. Sebelumnya juga ia mendapat tempat yang berarti dalam kongkurs lagu Barat populer. Kala itu ia menyanyikan lagu I who have nothing.
Oma Irama, kini Raden Haji Oma Irama atau potong letter Rhoma Irama, bukan lagi sebagai orang yang tak punya apa-apa. Ia berharta berkat musik dangdutnya. Musik Dangdut adalah derifat Musik Melayu Moderen. Rhoma Iramalah pelopornya ketika ia muncul dengan gaya musik yang lain dari yang lain membawakan lagu ciptaannya Bina Ria pada sekitar tahun 1969. Rhoma menciptakan aliran. Kalau musik Melayu Moderen mengandalkan accordeon sebagai lead instrument, Rhoma menggunakan electrik gitar. Dalam perkusi ia memasukkan unsur drum yang berperan menjadikan sebuah lagu menjadi beatles, punya warna irama yang jelas. Tamborin dipertahankannya, namun marakas tak lagi menampil. Alur musik melewati jeram-jeram breaks yang banyak. Pada musik Melayu moderen breaks hanya sekali-sekali saja, dan itu pun sedikit saja lagu yang alur musiknya memakai break.
Rhoma Irama menjadi "mazhab", ia adalah sebuah tonggak dalam perjalanan musik Melayu. Aliran ini ramai pengikutnya hingga kini. Tak banyak lagi yang "mengamalkan" musik Melayu moderen pada tahun 1970 kecuali M. Mashabi. Tetapi kelompok musik Mashabi hanya dapat ruang bermain di tempat yang terlalu bersahaja dengan sound system bertenaga accu. Dan Mashabi pun pergi ke haribaanNya dalam usia 40-an, di tahun 1970-an, pada saat musik Melayu modern yang ikut dirintisnya memudar.
*sumber: benar-benar betawi
Rabu, 10 November 2010
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa.
A. Tujuan utama koperasi untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat, maka tidak semua hasil usaha dibagi kepada anggota, tetapi sebagian disimpan sebagai cadangan dana sosial yang dapat digunakan untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
NAMA : DAVID BERNATO
NPM : 13209618
BY : Google
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa.
A. Tujuan utama koperasi untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat, maka tidak semua hasil usaha dibagi kepada anggota, tetapi sebagian disimpan sebagai cadangan dana sosial yang dapat digunakan untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
NAMA : DAVID BERNATO
NPM : 13209618
BY : Google
Struktur organisasi koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Segi intern Organisasi Koperasi
2. Segi ekstern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi, baik
di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan maupun
Koperasi Induk.
Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat
Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan
Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi
itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis
Koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh
Indonesia. Meningat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya, maka tentang Dewan
Koperasi iniakan diuraikan dalam bab tersendiri.
1. Struktur Intern Organisasi Koperasi.
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
(1) Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa.
(2) Unsur dewan penasehat atau penasehat
(3) Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan aryawan-karyawan Koperasi
lainnya.
Tentang alat-alat perlengkapan organisasi telah cukup banyak dibahas dalam bab
terdahulu, sehingga di dalam bab ini tidak akan dibahas lagi. Demikian juga tentang hubungan
kerja antara tiga unsur alat perlengkapan organisasi tersebut.
Tentang dewan penasehat dapat dikemukakan, bahwa dewan tersebut pada umumnya
diadakan apabila sebuah Koperasi telah demikian luas dan banyak kegiatannya sehingga telah
banyak timbul masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan secara khusus. Dalam hal
demikian, sebelum Pengurus mengambil keputusan tentang suatu masalah, maka masalah
tersebut dibahas lebih dahulu oleh sebuah dewan penasehat yang memikirkan untuk pengurus
bagaimana sebaiknya masalah tersebut dipecahkan. Rekomendasi atau usul dewan penasehat
dengan sendirinya terbatas sebagai nasehat atau bahan pertimbangan yang dapat diterima
atau ditolak oleh Pengurus sebagaian atau seluruhnya.
Pada Koperasi yang belum banyak menghadapi masalah, dapat ditunjuk seorang
penasehat saja.
Mengingat betapa pentingnya nasehat para penasehat bagi pengurus, maka dewan
penasehat tersebut dibentuk dari orang-orang yang ahli atau berpengalaman dalam bidangbidang
tertentu yang diperlukan itu, tentu saja menurut tingkat-tingkat kegiatan dari Koperasi
yang bersangkutan.
Tentang para pelaksana, terutama pelaksana-utama atau manajer dan para pelaksanapelaksana
lainnya yang umumnya disebut karyawan, mengingat pentingnya kedudukan dan
peranan mereka, akan dibahas secara khusus pada bab tersendiri.
Struktur intern organisasi Koperasi ini dapat dilihat pada bagan (bagan1) terlampir.
2. Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk seperti
yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi diatas.
Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi
Induk juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang tingkatnya
lebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka
Koperasi-Koperasi Sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary
organizations) yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu
maka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan
oleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi Primer menjalankan usahausaha
yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara sendirisendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung
pada keperluan dan effisiensi, yang artinya, kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena
dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan.
Dengan demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4, (lihat bagan 2b dan 2c).
Tentang tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih dijelaskansebagi berikut :
a. Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”.
Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang
sebagai pendirinya. (lihat bab tentang cara-cara untuk mendirikan Koperasi). Dalam
seluruh struktur gerakan Koperasi, maka Koperasi Primer, yang dimiliki dan diawasi
secar demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan iti sendiri.
Karena dalam Koperasi Primer inilah anggota menanam modalnya serta dalam Rapat
Anggota Koperasi Primer inilah mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan
usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh Koperasi guna kepentingannya. Dan
melalui Koperasi Primer inilah pula setiap anggota guna kepentingan usahanya atau
keperluan hidupnya.
b. Koperasi Pusat
Kalau pada Koperasi Primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar
dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang
besar dlam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurangkurangnya
5 (lima) Koperasi Primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu
tingkatan organisasi yang lebih tinggi, yaitu Koperasi Pusat.
c. Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 (tiga) Koperasi Pusat yang
telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas
lagi, yang disebut KOPERSI GABUNGAN.
d. Koperasi Induk
Seterusnya 3 (tiga) Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula
membentuk Koperasi INDUK. [lihat bagan 2a].
Oleh karena pemusatan-pemusatan sebagai diutarakan diatas tiada lain maksudnya untuk
menyusun kekuatan yang lebih besar, maka suatu jenis Koperasi yang organisasinya tersusun
dari Koperasi Primer hingga Koperasi Induk itu, pada hakekatnya merupakan satu kesatuan
organisasi ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Menurut perangkaan statistic jumlah Koperasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi,
pada tanggal 31 Desember 1977 terdapat di Indonesia :
Koperasi primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Perlu diperhatikan bahwa walaupun oleh Undang-Undang No. 12/1967 dibenarkan adanya 4
tingkat organisasi, hal ini bukan berarti bahwa untuk semua jenis Koperasi tanpa mengingat
taraf perkembangannya dan jumlah anggota-anggotanya, sekaligus harus dibentuk tingkat
primer sampai tingkat induk. Pengalaman, baik di Indonesia maupun di negeri-negeri lain, telah
membuktikan bahwa tingkat-tingkat organisasi yang berkelebihan akhirnya merupakan beban
yang terlalu berat yang tiap tahunnya digambarkan dengan beaya kepengurusan (management
cost) yang terlalu tinggi, sehingga dimana-mana telah dimulai mengurangi tingkat-tingkat
organisasi yang ternyata tidak diperlukan. Juga di Indonesia, telah dialami adanya ketentuan
bahwa tingkat-tingkat organisasi diatas Koperasi Primer disejajarkan dengan tingkat
administrasi Pemerintah, seperti :
Koperasi Pusat di tingkat Kabupaten atau Kotamadya, Koperasi Gabungan di tingkat Propinsi
atau daerah istimewa dan Koperasi Induk yangmeliputi daerah Nasional seluruh Indonesia.
Kebutuhan management Koperasi sebagai badan ekonomi tidak mungkin selalu sama dengan
ketentuan batas-batas administrasi pemerintahan. Dimasa lampau hampir hampir semua jenis
Koperasi mengikuti ke empat tingkat organisasi itu tanpa memperhitungkan apakah hal ini tidak
mengakibatkan tingginya beaya operasional, kelambatan komunikasi atau kekaburan
penyelenggaraan dasar-dasar demokrasi. Seperti ditentukanoleh Undang-Undang No. 12/1967
(pasal 15 ayat (2), Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan
pemusatan sebagai tersebut di atas tadi itu, merupakan satu kesatuan ketatalaksanaan, dimana
Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk pada dasarnya tidak lain dari pada
usaha-usaha yang menunjang tercapainya maksud-maksud tujuan dari Koperasi Primer, yaitu
memajukan kepentingan dari orang-orang (anggota Koperasi) yang bersatu dalam Koperasi
erbawah ini. Makin jelaslah bahwa organisasi-organisasi tingkat atas itu berfungsi sebagai
organisasi pembantu. Hal ini akan lebih tampak pada pembagian tugas antara tingkat
organisasi.
3. PEMBAGIAN TUGAS ANTARA TINGKAT ORGANISASI
Di dalam Undang-undang Koperasi No. 12/1967 pasal 15 , tidak banyak disebut
mengenai pembagian tugas diantara tingkat-tingkat organisasi dimaksud, selain menyatakan
bahwa “hubungan antar tingkat Koperasi sekaligus diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing
Koperasi sejenis” (ayat 4). Hal ini dapat dimengerti, karena di dalam Undang-Undang serupa itu
tidak mungkin dapat untuk semua jenis Koperasi ditetapkan tugas masing-masing tingkat
organisasi (primer, pusat, gabungan dan induk). Lagi pula pembagian tugas tersebut akan
tergantung pula dari tingkat kemampuan dan kebutuhan tingkat-tingkat yang bersangkutan dari
badan-badan lain dan peraturan-peraturan Pemerintah dan sebaginya. Yang penting dijaga
dalam pembagian tugas diantara tingkat-tingkat organisasi ini ialah jangan sampai pekerjaan
yang sama dikerjakan oleh dua atau lebih tingkat organisasi, seperti umpanya jika Koperasi
Induk sudah mengimport pupuk untuk keperluan petani-petani (anggota-anggota Koperasi),
maka Koperasi-Koperasi Primer dan gebungan tidak perlu mengusahakan berdirinya pabrik
serupa itu. Juga jika Koperasi Induk sudah mengimport pupuk untuk keperluan petani-petani
(anggota-anggota Koperasi), maka Koperasi-Koperasi tingkat bawah tidak perlu lagi
mengusahakan hal yang sama. Cara bekerja serupa itu merupakan suatu prinsip yang harus
dipegang dikalangan tingkat-tingkat organisasi Koperasi, agar jangan berusaha dalam bidang
yang sudah dijalankan dengan baik oleh salah satu tingkat tertentu, karena jika tidak, maka
akan terjadi pemborosan modal dan beaya yang berlebih-lebihan.
Pembagian tugas-tugas diantara tingkat-tingkat organisasi dibicarakan dalam Rapat Anggota
Koperasi masing-masing. Biasanya Rapat Anggota tingkat bawah membawakan usul tersebut
dan diputuskan pada Rapat Anggota tingkat atas, sehingga penyerahan atau penugasan kepada
tingkat organisasi atasan itu berjalan secara demokratis. Pada dasarnya organisasi tingkat atas
itu hanya melakukan kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh organisasi bawahan secara
sendiri-sendiri. Dasar ini pula yang mencerminkan cirri organisasi tingkat atas sebagai
“organisasi pembantu”.
4. DAERAH KERJA KOPERASI.
Menetapkan daerah kerja untuk sesuatu Koperasi (Koperasi Primer dan tingkat organisasi
atasannya) merupakan suatu kebijaksanaan yang erat hubungannya untuk memungkinkan
Koperasi yang bersangkutan menjelma menjadi suatu kesatuan ekonomi yang efisien dean
efektif. Pertimbangan-pertimbangan berdasarkan hal-hal yang bersangkut-paut dengan batasbatas
Pemerintahan saja, tidak selalu membawa hasil yang terbaik malahan dapat
mengakibatkan Koperasi tersebut tidak berkembang.
Contoh : jika kita menertapkan daerah kerja dari satu Koperasi pertanian karet berdasarkan
batas-batas daerah suatu kecamatan, padahal kebun-kebun karet tidak cukup luas di daerah
kecamatan itu, maka Koperasi itu tidak akan berkembang baik karena jumlah karet tidak cukup
banyak untuk dikumpulkan untuk satu Koperasi Maka oleh karenanya ada pertimbanganpertimbangan
yang perlu dijadikan ukuran atau criteria untuk menetapkan luasnya daerah kerja
suatu Koperasi, yaitu :
a. Jumlah anggota dan calon anggota potensil lainnya yang akan dilayani oleh Koperasi
berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh mereka ini.
b. Keserasian areal pertanian yang menghasilkan dan atua lokasi pemasaran yang tepat.
c. Jumlah (volume) produksi atau jasa yang akan ditangani oleh Koperasi yang cukup besar
sehingga dimujngkinkan terlaksananya transaksi-transaksi ekonomi dan pula dapat
membeayai para pelaksana usaha dalam Koperasi yang cakap dan memenuhi syarat serta
dapat melayani anggota dengan baik.
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ukuran daerah kerja Koperasi harus
memberikan kemanfaatan ekonomis yang maksimal kepada anggota-anggotanya. Kebiasaan
untuk menetapkan daerah kerja Koperasi dimasa lampau berdasarkan pertimbangan agar
sesame anggota Koperasi dapat kenal-mengenal secara pribadi yang berlaku untuk Koperasi
kredit, ternyata lambat laun tidak menjadi ukuran yang satu-satunya harus ditaati. Koperasi
meningkat menjadi suatu unit ekonomi yang harus dapat memenuhi kebutuhan anggotanya
berbagai bidang.
Dengan telah ada kemajuan dalam bidang lau-lintas, hubungan telekomunikasi, ynag
memungkinkan para anggota mengadakan kontak-kontak perorangan, dan pula pengurus dapat
menhubungi para anggota dengan cepat dan efektif, maka Koperasi Primer semakin memilih
daerah kerja yang lebih luas serta sanggup memiliki peralatan untuk menangani transaksi yang
besar-besar (lihat gambar II dan III)
Yang menguntungkan lagi ialah dengan perputaran yang lebih besar itu dapat relatip menekan
beaya yang akhirnya menguntungkan para anggota.
5. PENGINTEGRASIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI.
Perkembangan di dunia perdagangan menyebabkan timbulnya kecendrungan
dikalangan Koperasi-Koperasi Primer untuk menyatukan diri ke dalam Koperasi yang lebih
besar, sehingga menjadi lebih kuat, atau penyatuan diantyara Koperasi Primer dalam Koperasi
tingkat atasan. Dapat disebut terjadinya merger (amalgamasi) atau fungsi diantara Koperasi
sejenis dan penyederhanaan tingkat organisasi, sehingga yang 4 tingkat menjadi dua atau tiga
tingkat saja. Dalam hal amalgamasi atau fungsi diantara Koperasi-Koperasi Primer yang kecil
maka Koperasi Primer menjadi lebih besar dan kuat, dan dengan penyederhanaan tingkat
menjadi kurang dari empat akan makin dekat pulalah antara anggota perorangan dan pimpinan
tingkat nasional, dan hal demikian menambah efisien manajemen.
Alasan-alasan yang menyebabkan adanya pengintregrasian tersebut antara lain ialah sebagai
berikut :
− Usaha kecil-kecilan dalam dunia perdagangan sebagai banyak dilakukan oleh Koperasi-
Koperasi Primer selama ini, ternyata tidak mempunyai hak hidup yang mantap dan selai
itu juga tidak efisien,
− Koperasi kecil sulit dapat menarik para pelaksana usaha yang cakap (ahli),
− Keadaan dunia dagang modern menuntut tersedianya suatu organisasi yang lengkap
dan menyeluruh (serba ada), dan bukan lagi berdasarkan unit-unit kecil yang berdiri
sendiri.
− Karena berbagai alas an, maka tingkat-tingkat organisasi secara federatip tidak
menghasilkan kesatuan bertindak yang kuat.
Dengan adanya pengintegrasian seperti diterangkan tadi, maka jumlah Koperasi akan
berkurang, walaupun jumlah anggota Koperasi bertambah. Gambar dibawah ini dapat
menggambarkan hal-hal dimaksud itu, mngenai Koperasi Konsumsi di Eropa.
Negeri
Anggota Koperasi Jumlah Koperasi
nama :David bernato
npm : 13209618
by : Google
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Segi intern Organisasi Koperasi
2. Segi ekstern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi, baik
di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan maupun
Koperasi Induk.
Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat
Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan
Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi
itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis
Koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh
Indonesia. Meningat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya, maka tentang Dewan
Koperasi iniakan diuraikan dalam bab tersendiri.
1. Struktur Intern Organisasi Koperasi.
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
(1) Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa.
(2) Unsur dewan penasehat atau penasehat
(3) Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan aryawan-karyawan Koperasi
lainnya.
Tentang alat-alat perlengkapan organisasi telah cukup banyak dibahas dalam bab
terdahulu, sehingga di dalam bab ini tidak akan dibahas lagi. Demikian juga tentang hubungan
kerja antara tiga unsur alat perlengkapan organisasi tersebut.
Tentang dewan penasehat dapat dikemukakan, bahwa dewan tersebut pada umumnya
diadakan apabila sebuah Koperasi telah demikian luas dan banyak kegiatannya sehingga telah
banyak timbul masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan secara khusus. Dalam hal
demikian, sebelum Pengurus mengambil keputusan tentang suatu masalah, maka masalah
tersebut dibahas lebih dahulu oleh sebuah dewan penasehat yang memikirkan untuk pengurus
bagaimana sebaiknya masalah tersebut dipecahkan. Rekomendasi atau usul dewan penasehat
dengan sendirinya terbatas sebagai nasehat atau bahan pertimbangan yang dapat diterima
atau ditolak oleh Pengurus sebagaian atau seluruhnya.
Pada Koperasi yang belum banyak menghadapi masalah, dapat ditunjuk seorang
penasehat saja.
Mengingat betapa pentingnya nasehat para penasehat bagi pengurus, maka dewan
penasehat tersebut dibentuk dari orang-orang yang ahli atau berpengalaman dalam bidangbidang
tertentu yang diperlukan itu, tentu saja menurut tingkat-tingkat kegiatan dari Koperasi
yang bersangkutan.
Tentang para pelaksana, terutama pelaksana-utama atau manajer dan para pelaksanapelaksana
lainnya yang umumnya disebut karyawan, mengingat pentingnya kedudukan dan
peranan mereka, akan dibahas secara khusus pada bab tersendiri.
Struktur intern organisasi Koperasi ini dapat dilihat pada bagan (bagan1) terlampir.
2. Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk seperti
yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi diatas.
Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi
Induk juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang tingkatnya
lebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka
Koperasi-Koperasi Sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary
organizations) yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu
maka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan
oleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi Primer menjalankan usahausaha
yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara sendirisendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung
pada keperluan dan effisiensi, yang artinya, kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena
dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan.
Dengan demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4, (lihat bagan 2b dan 2c).
Tentang tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih dijelaskansebagi berikut :
a. Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”.
Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang
sebagai pendirinya. (lihat bab tentang cara-cara untuk mendirikan Koperasi). Dalam
seluruh struktur gerakan Koperasi, maka Koperasi Primer, yang dimiliki dan diawasi
secar demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan iti sendiri.
Karena dalam Koperasi Primer inilah anggota menanam modalnya serta dalam Rapat
Anggota Koperasi Primer inilah mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan
usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh Koperasi guna kepentingannya. Dan
melalui Koperasi Primer inilah pula setiap anggota guna kepentingan usahanya atau
keperluan hidupnya.
b. Koperasi Pusat
Kalau pada Koperasi Primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar
dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang
besar dlam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurangkurangnya
5 (lima) Koperasi Primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu
tingkatan organisasi yang lebih tinggi, yaitu Koperasi Pusat.
c. Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 (tiga) Koperasi Pusat yang
telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas
lagi, yang disebut KOPERSI GABUNGAN.
d. Koperasi Induk
Seterusnya 3 (tiga) Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula
membentuk Koperasi INDUK. [lihat bagan 2a].
Oleh karena pemusatan-pemusatan sebagai diutarakan diatas tiada lain maksudnya untuk
menyusun kekuatan yang lebih besar, maka suatu jenis Koperasi yang organisasinya tersusun
dari Koperasi Primer hingga Koperasi Induk itu, pada hakekatnya merupakan satu kesatuan
organisasi ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Menurut perangkaan statistic jumlah Koperasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi,
pada tanggal 31 Desember 1977 terdapat di Indonesia :
Koperasi primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Perlu diperhatikan bahwa walaupun oleh Undang-Undang No. 12/1967 dibenarkan adanya 4
tingkat organisasi, hal ini bukan berarti bahwa untuk semua jenis Koperasi tanpa mengingat
taraf perkembangannya dan jumlah anggota-anggotanya, sekaligus harus dibentuk tingkat
primer sampai tingkat induk. Pengalaman, baik di Indonesia maupun di negeri-negeri lain, telah
membuktikan bahwa tingkat-tingkat organisasi yang berkelebihan akhirnya merupakan beban
yang terlalu berat yang tiap tahunnya digambarkan dengan beaya kepengurusan (management
cost) yang terlalu tinggi, sehingga dimana-mana telah dimulai mengurangi tingkat-tingkat
organisasi yang ternyata tidak diperlukan. Juga di Indonesia, telah dialami adanya ketentuan
bahwa tingkat-tingkat organisasi diatas Koperasi Primer disejajarkan dengan tingkat
administrasi Pemerintah, seperti :
Koperasi Pusat di tingkat Kabupaten atau Kotamadya, Koperasi Gabungan di tingkat Propinsi
atau daerah istimewa dan Koperasi Induk yangmeliputi daerah Nasional seluruh Indonesia.
Kebutuhan management Koperasi sebagai badan ekonomi tidak mungkin selalu sama dengan
ketentuan batas-batas administrasi pemerintahan. Dimasa lampau hampir hampir semua jenis
Koperasi mengikuti ke empat tingkat organisasi itu tanpa memperhitungkan apakah hal ini tidak
mengakibatkan tingginya beaya operasional, kelambatan komunikasi atau kekaburan
penyelenggaraan dasar-dasar demokrasi. Seperti ditentukanoleh Undang-Undang No. 12/1967
(pasal 15 ayat (2), Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan
pemusatan sebagai tersebut di atas tadi itu, merupakan satu kesatuan ketatalaksanaan, dimana
Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk pada dasarnya tidak lain dari pada
usaha-usaha yang menunjang tercapainya maksud-maksud tujuan dari Koperasi Primer, yaitu
memajukan kepentingan dari orang-orang (anggota Koperasi) yang bersatu dalam Koperasi
erbawah ini. Makin jelaslah bahwa organisasi-organisasi tingkat atas itu berfungsi sebagai
organisasi pembantu. Hal ini akan lebih tampak pada pembagian tugas antara tingkat
organisasi.
3. PEMBAGIAN TUGAS ANTARA TINGKAT ORGANISASI
Di dalam Undang-undang Koperasi No. 12/1967 pasal 15 , tidak banyak disebut
mengenai pembagian tugas diantara tingkat-tingkat organisasi dimaksud, selain menyatakan
bahwa “hubungan antar tingkat Koperasi sekaligus diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing
Koperasi sejenis” (ayat 4). Hal ini dapat dimengerti, karena di dalam Undang-Undang serupa itu
tidak mungkin dapat untuk semua jenis Koperasi ditetapkan tugas masing-masing tingkat
organisasi (primer, pusat, gabungan dan induk). Lagi pula pembagian tugas tersebut akan
tergantung pula dari tingkat kemampuan dan kebutuhan tingkat-tingkat yang bersangkutan dari
badan-badan lain dan peraturan-peraturan Pemerintah dan sebaginya. Yang penting dijaga
dalam pembagian tugas diantara tingkat-tingkat organisasi ini ialah jangan sampai pekerjaan
yang sama dikerjakan oleh dua atau lebih tingkat organisasi, seperti umpanya jika Koperasi
Induk sudah mengimport pupuk untuk keperluan petani-petani (anggota-anggota Koperasi),
maka Koperasi-Koperasi Primer dan gebungan tidak perlu mengusahakan berdirinya pabrik
serupa itu. Juga jika Koperasi Induk sudah mengimport pupuk untuk keperluan petani-petani
(anggota-anggota Koperasi), maka Koperasi-Koperasi tingkat bawah tidak perlu lagi
mengusahakan hal yang sama. Cara bekerja serupa itu merupakan suatu prinsip yang harus
dipegang dikalangan tingkat-tingkat organisasi Koperasi, agar jangan berusaha dalam bidang
yang sudah dijalankan dengan baik oleh salah satu tingkat tertentu, karena jika tidak, maka
akan terjadi pemborosan modal dan beaya yang berlebih-lebihan.
Pembagian tugas-tugas diantara tingkat-tingkat organisasi dibicarakan dalam Rapat Anggota
Koperasi masing-masing. Biasanya Rapat Anggota tingkat bawah membawakan usul tersebut
dan diputuskan pada Rapat Anggota tingkat atas, sehingga penyerahan atau penugasan kepada
tingkat organisasi atasan itu berjalan secara demokratis. Pada dasarnya organisasi tingkat atas
itu hanya melakukan kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh organisasi bawahan secara
sendiri-sendiri. Dasar ini pula yang mencerminkan cirri organisasi tingkat atas sebagai
“organisasi pembantu”.
4. DAERAH KERJA KOPERASI.
Menetapkan daerah kerja untuk sesuatu Koperasi (Koperasi Primer dan tingkat organisasi
atasannya) merupakan suatu kebijaksanaan yang erat hubungannya untuk memungkinkan
Koperasi yang bersangkutan menjelma menjadi suatu kesatuan ekonomi yang efisien dean
efektif. Pertimbangan-pertimbangan berdasarkan hal-hal yang bersangkut-paut dengan batasbatas
Pemerintahan saja, tidak selalu membawa hasil yang terbaik malahan dapat
mengakibatkan Koperasi tersebut tidak berkembang.
Contoh : jika kita menertapkan daerah kerja dari satu Koperasi pertanian karet berdasarkan
batas-batas daerah suatu kecamatan, padahal kebun-kebun karet tidak cukup luas di daerah
kecamatan itu, maka Koperasi itu tidak akan berkembang baik karena jumlah karet tidak cukup
banyak untuk dikumpulkan untuk satu Koperasi Maka oleh karenanya ada pertimbanganpertimbangan
yang perlu dijadikan ukuran atau criteria untuk menetapkan luasnya daerah kerja
suatu Koperasi, yaitu :
a. Jumlah anggota dan calon anggota potensil lainnya yang akan dilayani oleh Koperasi
berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh mereka ini.
b. Keserasian areal pertanian yang menghasilkan dan atua lokasi pemasaran yang tepat.
c. Jumlah (volume) produksi atau jasa yang akan ditangani oleh Koperasi yang cukup besar
sehingga dimujngkinkan terlaksananya transaksi-transaksi ekonomi dan pula dapat
membeayai para pelaksana usaha dalam Koperasi yang cakap dan memenuhi syarat serta
dapat melayani anggota dengan baik.
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ukuran daerah kerja Koperasi harus
memberikan kemanfaatan ekonomis yang maksimal kepada anggota-anggotanya. Kebiasaan
untuk menetapkan daerah kerja Koperasi dimasa lampau berdasarkan pertimbangan agar
sesame anggota Koperasi dapat kenal-mengenal secara pribadi yang berlaku untuk Koperasi
kredit, ternyata lambat laun tidak menjadi ukuran yang satu-satunya harus ditaati. Koperasi
meningkat menjadi suatu unit ekonomi yang harus dapat memenuhi kebutuhan anggotanya
berbagai bidang.
Dengan telah ada kemajuan dalam bidang lau-lintas, hubungan telekomunikasi, ynag
memungkinkan para anggota mengadakan kontak-kontak perorangan, dan pula pengurus dapat
menhubungi para anggota dengan cepat dan efektif, maka Koperasi Primer semakin memilih
daerah kerja yang lebih luas serta sanggup memiliki peralatan untuk menangani transaksi yang
besar-besar (lihat gambar II dan III)
Yang menguntungkan lagi ialah dengan perputaran yang lebih besar itu dapat relatip menekan
beaya yang akhirnya menguntungkan para anggota.
5. PENGINTEGRASIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI.
Perkembangan di dunia perdagangan menyebabkan timbulnya kecendrungan
dikalangan Koperasi-Koperasi Primer untuk menyatukan diri ke dalam Koperasi yang lebih
besar, sehingga menjadi lebih kuat, atau penyatuan diantyara Koperasi Primer dalam Koperasi
tingkat atasan. Dapat disebut terjadinya merger (amalgamasi) atau fungsi diantara Koperasi
sejenis dan penyederhanaan tingkat organisasi, sehingga yang 4 tingkat menjadi dua atau tiga
tingkat saja. Dalam hal amalgamasi atau fungsi diantara Koperasi-Koperasi Primer yang kecil
maka Koperasi Primer menjadi lebih besar dan kuat, dan dengan penyederhanaan tingkat
menjadi kurang dari empat akan makin dekat pulalah antara anggota perorangan dan pimpinan
tingkat nasional, dan hal demikian menambah efisien manajemen.
Alasan-alasan yang menyebabkan adanya pengintregrasian tersebut antara lain ialah sebagai
berikut :
− Usaha kecil-kecilan dalam dunia perdagangan sebagai banyak dilakukan oleh Koperasi-
Koperasi Primer selama ini, ternyata tidak mempunyai hak hidup yang mantap dan selai
itu juga tidak efisien,
− Koperasi kecil sulit dapat menarik para pelaksana usaha yang cakap (ahli),
− Keadaan dunia dagang modern menuntut tersedianya suatu organisasi yang lengkap
dan menyeluruh (serba ada), dan bukan lagi berdasarkan unit-unit kecil yang berdiri
sendiri.
− Karena berbagai alas an, maka tingkat-tingkat organisasi secara federatip tidak
menghasilkan kesatuan bertindak yang kuat.
Dengan adanya pengintegrasian seperti diterangkan tadi, maka jumlah Koperasi akan
berkurang, walaupun jumlah anggota Koperasi bertambah. Gambar dibawah ini dapat
menggambarkan hal-hal dimaksud itu, mngenai Koperasi Konsumsi di Eropa.
Negeri
Anggota Koperasi Jumlah Koperasi
nama :David bernato
npm : 13209618
by : Google
Pengertian Koperasi, Prinsip, Peran, dan Manfaat Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Tags: Fungsi dan Peran Koperasi, Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi, Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Related Article:
Beberapa Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi - Pengertian dan Peran Koperasi dalam ekonomi - Sejarah Singkat Tentang Koperasi - Beberapa Bidang Usaha Dalam Koperasi - Pelaku-Pelaku Ekonomi Masyarakat (Masyarakat Sebagai Pelaku Ekonomi) -
NAMA :DAVID BERNATO
NPM :13209618
By.google.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Tags: Fungsi dan Peran Koperasi, Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi, Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Related Article:
Beberapa Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi - Pengertian dan Peran Koperasi dalam ekonomi - Sejarah Singkat Tentang Koperasi - Beberapa Bidang Usaha Dalam Koperasi - Pelaku-Pelaku Ekonomi Masyarakat (Masyarakat Sebagai Pelaku Ekonomi) -
NAMA :DAVID BERNATO
NPM :13209618
By.google.
Langganan:
Postingan (Atom)