Rabu, 10 November 2010

Struktur organisasi koperasi

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI





Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Segi intern Organisasi Koperasi
2. Segi ekstern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi, baik
di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan maupun
Koperasi Induk.
Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat
Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan
Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi
itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis
Koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh
Indonesia. Meningat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya, maka tentang Dewan
Koperasi iniakan diuraikan dalam bab tersendiri.
1. Struktur Intern Organisasi Koperasi.
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
(1) Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa.
(2) Unsur dewan penasehat atau penasehat
(3) Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan aryawan-karyawan Koperasi
lainnya.
Tentang alat-alat perlengkapan organisasi telah cukup banyak dibahas dalam bab
terdahulu, sehingga di dalam bab ini tidak akan dibahas lagi. Demikian juga tentang hubungan
kerja antara tiga unsur alat perlengkapan organisasi tersebut.
Tentang dewan penasehat dapat dikemukakan, bahwa dewan tersebut pada umumnya
diadakan apabila sebuah Koperasi telah demikian luas dan banyak kegiatannya sehingga telah
banyak timbul masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan secara khusus. Dalam hal
demikian, sebelum Pengurus mengambil keputusan tentang suatu masalah, maka masalah
tersebut dibahas lebih dahulu oleh sebuah dewan penasehat yang memikirkan untuk pengurus
bagaimana sebaiknya masalah tersebut dipecahkan. Rekomendasi atau usul dewan penasehat
dengan sendirinya terbatas sebagai nasehat atau bahan pertimbangan yang dapat diterima
atau ditolak oleh Pengurus sebagaian atau seluruhnya.
Pada Koperasi yang belum banyak menghadapi masalah, dapat ditunjuk seorang
penasehat saja.
Mengingat betapa pentingnya nasehat para penasehat bagi pengurus, maka dewan
penasehat tersebut dibentuk dari orang-orang yang ahli atau berpengalaman dalam bidangbidang
tertentu yang diperlukan itu, tentu saja menurut tingkat-tingkat kegiatan dari Koperasi
yang bersangkutan.
Tentang para pelaksana, terutama pelaksana-utama atau manajer dan para pelaksanapelaksana
lainnya yang umumnya disebut karyawan, mengingat pentingnya kedudukan dan
peranan mereka, akan dibahas secara khusus pada bab tersendiri.
Struktur intern organisasi Koperasi ini dapat dilihat pada bagan (bagan1) terlampir.
2. Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk seperti
yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi diatas.
Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi
Induk juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang tingkatnya
lebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka
Koperasi-Koperasi Sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary
organizations) yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu
maka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan
oleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi Primer menjalankan usahausaha
yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara sendirisendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung
pada keperluan dan effisiensi, yang artinya, kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena
dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan.
Dengan demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4, (lihat bagan 2b dan 2c).
Tentang tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih dijelaskansebagi berikut :
a. Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”.
Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang
sebagai pendirinya. (lihat bab tentang cara-cara untuk mendirikan Koperasi). Dalam
seluruh struktur gerakan Koperasi, maka Koperasi Primer, yang dimiliki dan diawasi
secar demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan iti sendiri.
Karena dalam Koperasi Primer inilah anggota menanam modalnya serta dalam Rapat
Anggota Koperasi Primer inilah mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan
usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh Koperasi guna kepentingannya. Dan
melalui Koperasi Primer inilah pula setiap anggota guna kepentingan usahanya atau
keperluan hidupnya.
b. Koperasi Pusat
Kalau pada Koperasi Primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar
dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang
besar dlam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurangkurangnya
5 (lima) Koperasi Primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu
tingkatan organisasi yang lebih tinggi, yaitu Koperasi Pusat.
c. Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 (tiga) Koperasi Pusat yang
telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas
lagi, yang disebut KOPERSI GABUNGAN.
d. Koperasi Induk
Seterusnya 3 (tiga) Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula
membentuk Koperasi INDUK. [lihat bagan 2a].
Oleh karena pemusatan-pemusatan sebagai diutarakan diatas tiada lain maksudnya untuk
menyusun kekuatan yang lebih besar, maka suatu jenis Koperasi yang organisasinya tersusun
dari Koperasi Primer hingga Koperasi Induk itu, pada hakekatnya merupakan satu kesatuan
organisasi ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Menurut perangkaan statistic jumlah Koperasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi,
pada tanggal 31 Desember 1977 terdapat di Indonesia :
Koperasi primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Perlu diperhatikan bahwa walaupun oleh Undang-Undang No. 12/1967 dibenarkan adanya 4
tingkat organisasi, hal ini bukan berarti bahwa untuk semua jenis Koperasi tanpa mengingat
taraf perkembangannya dan jumlah anggota-anggotanya, sekaligus harus dibentuk tingkat
primer sampai tingkat induk. Pengalaman, baik di Indonesia maupun di negeri-negeri lain, telah
membuktikan bahwa tingkat-tingkat organisasi yang berkelebihan akhirnya merupakan beban
yang terlalu berat yang tiap tahunnya digambarkan dengan beaya kepengurusan (management
cost) yang terlalu tinggi, sehingga dimana-mana telah dimulai mengurangi tingkat-tingkat
organisasi yang ternyata tidak diperlukan. Juga di Indonesia, telah dialami adanya ketentuan
bahwa tingkat-tingkat organisasi diatas Koperasi Primer disejajarkan dengan tingkat
administrasi Pemerintah, seperti :
Koperasi Pusat di tingkat Kabupaten atau Kotamadya, Koperasi Gabungan di tingkat Propinsi
atau daerah istimewa dan Koperasi Induk yangmeliputi daerah Nasional seluruh Indonesia.
Kebutuhan management Koperasi sebagai badan ekonomi tidak mungkin selalu sama dengan
ketentuan batas-batas administrasi pemerintahan. Dimasa lampau hampir hampir semua jenis
Koperasi mengikuti ke empat tingkat organisasi itu tanpa memperhitungkan apakah hal ini tidak
mengakibatkan tingginya beaya operasional, kelambatan komunikasi atau kekaburan
penyelenggaraan dasar-dasar demokrasi. Seperti ditentukanoleh Undang-Undang No. 12/1967
(pasal 15 ayat (2), Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan
pemusatan sebagai tersebut di atas tadi itu, merupakan satu kesatuan ketatalaksanaan, dimana
Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk pada dasarnya tidak lain dari pada
usaha-usaha yang menunjang tercapainya maksud-maksud tujuan dari Koperasi Primer, yaitu
memajukan kepentingan dari orang-orang (anggota Koperasi) yang bersatu dalam Koperasi
erbawah ini. Makin jelaslah bahwa organisasi-organisasi tingkat atas itu berfungsi sebagai
organisasi pembantu. Hal ini akan lebih tampak pada pembagian tugas antara tingkat
organisasi.
3. PEMBAGIAN TUGAS ANTARA TINGKAT ORGANISASI
Di dalam Undang-undang Koperasi No. 12/1967 pasal 15 , tidak banyak disebut
mengenai pembagian tugas diantara tingkat-tingkat organisasi dimaksud, selain menyatakan
bahwa “hubungan antar tingkat Koperasi sekaligus diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing
Koperasi sejenis” (ayat 4). Hal ini dapat dimengerti, karena di dalam Undang-Undang serupa itu
tidak mungkin dapat untuk semua jenis Koperasi ditetapkan tugas masing-masing tingkat
organisasi (primer, pusat, gabungan dan induk). Lagi pula pembagian tugas tersebut akan
tergantung pula dari tingkat kemampuan dan kebutuhan tingkat-tingkat yang bersangkutan dari
badan-badan lain dan peraturan-peraturan Pemerintah dan sebaginya. Yang penting dijaga
dalam pembagian tugas diantara tingkat-tingkat organisasi ini ialah jangan sampai pekerjaan
yang sama dikerjakan oleh dua atau lebih tingkat organisasi, seperti umpanya jika Koperasi
Induk sudah mengimport pupuk untuk keperluan petani-petani (anggota-anggota Koperasi),
maka Koperasi-Koperasi Primer dan gebungan tidak perlu mengusahakan berdirinya pabrik
serupa itu. Juga jika Koperasi Induk sudah mengimport pupuk untuk keperluan petani-petani
(anggota-anggota Koperasi), maka Koperasi-Koperasi tingkat bawah tidak perlu lagi
mengusahakan hal yang sama. Cara bekerja serupa itu merupakan suatu prinsip yang harus
dipegang dikalangan tingkat-tingkat organisasi Koperasi, agar jangan berusaha dalam bidang
yang sudah dijalankan dengan baik oleh salah satu tingkat tertentu, karena jika tidak, maka
akan terjadi pemborosan modal dan beaya yang berlebih-lebihan.
Pembagian tugas-tugas diantara tingkat-tingkat organisasi dibicarakan dalam Rapat Anggota
Koperasi masing-masing. Biasanya Rapat Anggota tingkat bawah membawakan usul tersebut
dan diputuskan pada Rapat Anggota tingkat atas, sehingga penyerahan atau penugasan kepada
tingkat organisasi atasan itu berjalan secara demokratis. Pada dasarnya organisasi tingkat atas
itu hanya melakukan kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh organisasi bawahan secara
sendiri-sendiri. Dasar ini pula yang mencerminkan cirri organisasi tingkat atas sebagai
“organisasi pembantu”.
4. DAERAH KERJA KOPERASI.
Menetapkan daerah kerja untuk sesuatu Koperasi (Koperasi Primer dan tingkat organisasi
atasannya) merupakan suatu kebijaksanaan yang erat hubungannya untuk memungkinkan
Koperasi yang bersangkutan menjelma menjadi suatu kesatuan ekonomi yang efisien dean
efektif. Pertimbangan-pertimbangan berdasarkan hal-hal yang bersangkut-paut dengan batasbatas
Pemerintahan saja, tidak selalu membawa hasil yang terbaik malahan dapat
mengakibatkan Koperasi tersebut tidak berkembang.
Contoh : jika kita menertapkan daerah kerja dari satu Koperasi pertanian karet berdasarkan
batas-batas daerah suatu kecamatan, padahal kebun-kebun karet tidak cukup luas di daerah
kecamatan itu, maka Koperasi itu tidak akan berkembang baik karena jumlah karet tidak cukup
banyak untuk dikumpulkan untuk satu Koperasi Maka oleh karenanya ada pertimbanganpertimbangan
yang perlu dijadikan ukuran atau criteria untuk menetapkan luasnya daerah kerja
suatu Koperasi, yaitu :
a. Jumlah anggota dan calon anggota potensil lainnya yang akan dilayani oleh Koperasi
berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh mereka ini.
b. Keserasian areal pertanian yang menghasilkan dan atua lokasi pemasaran yang tepat.
c. Jumlah (volume) produksi atau jasa yang akan ditangani oleh Koperasi yang cukup besar
sehingga dimujngkinkan terlaksananya transaksi-transaksi ekonomi dan pula dapat
membeayai para pelaksana usaha dalam Koperasi yang cakap dan memenuhi syarat serta
dapat melayani anggota dengan baik.
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ukuran daerah kerja Koperasi harus
memberikan kemanfaatan ekonomis yang maksimal kepada anggota-anggotanya. Kebiasaan
untuk menetapkan daerah kerja Koperasi dimasa lampau berdasarkan pertimbangan agar
sesame anggota Koperasi dapat kenal-mengenal secara pribadi yang berlaku untuk Koperasi
kredit, ternyata lambat laun tidak menjadi ukuran yang satu-satunya harus ditaati. Koperasi
meningkat menjadi suatu unit ekonomi yang harus dapat memenuhi kebutuhan anggotanya
berbagai bidang.
Dengan telah ada kemajuan dalam bidang lau-lintas, hubungan telekomunikasi, ynag
memungkinkan para anggota mengadakan kontak-kontak perorangan, dan pula pengurus dapat
menhubungi para anggota dengan cepat dan efektif, maka Koperasi Primer semakin memilih
daerah kerja yang lebih luas serta sanggup memiliki peralatan untuk menangani transaksi yang
besar-besar (lihat gambar II dan III)
Yang menguntungkan lagi ialah dengan perputaran yang lebih besar itu dapat relatip menekan
beaya yang akhirnya menguntungkan para anggota.
5. PENGINTEGRASIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI.
Perkembangan di dunia perdagangan menyebabkan timbulnya kecendrungan
dikalangan Koperasi-Koperasi Primer untuk menyatukan diri ke dalam Koperasi yang lebih
besar, sehingga menjadi lebih kuat, atau penyatuan diantyara Koperasi Primer dalam Koperasi
tingkat atasan. Dapat disebut terjadinya merger (amalgamasi) atau fungsi diantara Koperasi
sejenis dan penyederhanaan tingkat organisasi, sehingga yang 4 tingkat menjadi dua atau tiga
tingkat saja. Dalam hal amalgamasi atau fungsi diantara Koperasi-Koperasi Primer yang kecil
maka Koperasi Primer menjadi lebih besar dan kuat, dan dengan penyederhanaan tingkat
menjadi kurang dari empat akan makin dekat pulalah antara anggota perorangan dan pimpinan
tingkat nasional, dan hal demikian menambah efisien manajemen.
Alasan-alasan yang menyebabkan adanya pengintregrasian tersebut antara lain ialah sebagai
berikut :
− Usaha kecil-kecilan dalam dunia perdagangan sebagai banyak dilakukan oleh Koperasi-
Koperasi Primer selama ini, ternyata tidak mempunyai hak hidup yang mantap dan selai
itu juga tidak efisien,
− Koperasi kecil sulit dapat menarik para pelaksana usaha yang cakap (ahli),
− Keadaan dunia dagang modern menuntut tersedianya suatu organisasi yang lengkap
dan menyeluruh (serba ada), dan bukan lagi berdasarkan unit-unit kecil yang berdiri
sendiri.
− Karena berbagai alas an, maka tingkat-tingkat organisasi secara federatip tidak
menghasilkan kesatuan bertindak yang kuat.
Dengan adanya pengintegrasian seperti diterangkan tadi, maka jumlah Koperasi akan
berkurang, walaupun jumlah anggota Koperasi bertambah. Gambar dibawah ini dapat
menggambarkan hal-hal dimaksud itu, mngenai Koperasi Konsumsi di Eropa.
Negeri
Anggota Koperasi Jumlah Koperasi

nama :David bernato
npm : 13209618
by : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar